Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kementerian Keuangan menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) ke Pemprov Sumut dan 24 kabupaten/kota di Sumut. Penundaan itu khusus untuk DAU bulan Mei 2020. Jumlah yang ditunda ke Pemprov Sumut sebesar Rp 70 miliar. Sedangkan ke 24 kabupaten/kota lain bervariasi, ada Rp 20 miliar dan Rp 30 miliar.
Lalu, mengapa DAU bulan Mei ke Pemprov Sumut tertunda? Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprov Sumut, Ismael P Sinaga, memberi penjelasan.
Disebutkannya, penundaan itu karena laporan refocusing anggaran untuk penanganan covid-19 tahap selanjutnya belum lengkap. "Sebenarnya karena laporan itu," ujar Ismael, Selasa (5/5/2020).
Mengapa belum lengkap? Menurut Ismael, karena jangka waktu menyiapkan laporan dengan batas waktu penyampaian laporan yang sempit. Sehingga belum pelaporan belum maksimal.
Begitu pun, lanjut Ismael, dipastikan pada bulan ini juga DAU sebesar Rp 70 miliar itu sudah diterima Sumut. "Segera kita lengkapi laporan sesuai yang diminta Kementerian Keuangan itu," sebut Ismael.
Dan untuk kejelasan struktur dan format pelaporan, BPKAD Sumut bersama Biro Keuangan kabupaten/kota Selasa siang ini video conference dengan Kementerian Keuangan.
"Karena kabupaten/kota tanya ke kami, kok DAU kami ditunda padahal laporan sudah kami sampaikan. Nah di vidcon Selasa siang ya buka-bukaanlah istilahnya soal apa yang kurang, dan bagaimana seharusnya pelaporan itu," pungkas Ismael.