Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut, Mangapul Purba, mengingatkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tentang wacana pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah. "Jangan sampai memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi seperti ini," ujarnya ketika dimintai tanggapan, Selasa (12/5/2020).
Menurut Mangapul, wacana pemberian sanksi denda tersebut dapat dilihat dari dua sudut pandang berbeda. Pertama, aspek mengatasi pandemi covid-19. Kedua, aspek ekonomi.
"Imbauan memakai masker itu baik demi memutus mata rantai penyebaran, itu (pakai masker) demi menjaga masyarakat agar tidak tertular. Dari sisi ekonomi kalau dilihat, masyarakat sedang sulit. Tapi, wacana denda itu baik sebagai shock therapy (terapi kejut) kepada masyarakat agar patuh, hanya jangan sampai tujuannya mencari keuntungan," bebernya.
"Jalan tengahnya menurut saya adalah sebelum memberlakukan denda, maka sosialisasi perlu digencarkan. Besaran denda juga jangan memberatkan, misalkan denda Rp10 ribu, seharga masker," imbuh Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Sumut itu.
BACA JUGA: Siap-siap, Tak Pakai Masker di Sumut Bakal Didenda
Seperti diberitakan, Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, mewacanakan pemberian sanksi bagi warga di Sumut yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Sanksi yang nantinya berupa denda tersebut adalah sebagai efek jera bagi yang tidak memakai masker. Itu bagian dari upaya memutus penularan covid-19.
Sanksi denda diwacanakan menyusul imbauan agar menggunakan masker tidak selalu diindahkan masyarakat Sumut. Padahal dengan memakai masker, turut mencegah menularnya corona.
"Iya, orang kita ini kalau tak ada sanksi, orang cuek-cuek semua," kata Edy Rahmayadi menjawab wartawan di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Senin (11/05/2020).
Gubernur Edy saat itu baru siap memimpin rapat bersama Pemko Medan, Pemko Binjai dan Pemkab Deli Serdang. Namun kata Gubernur Edy, sanksi denda itu akan dimulai di Kota Medan, Binjai dan Deli Serdang. "Kita harapkan begitu di seluruh 33 kabupaten/kota, tapi terkhusus sekarang ini di dua kota dan satu kabupaten," kata Edy.