Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Keuangan memastikan keputusan penyesuaian iuran membuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan tak lagi tekor alias defisit. Kenaikan iuran justru membuat keuangan menjadi surplus.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan kondisi keuangan BPJS Kesehatan akan surplus sekitar Rp 1,76 triliun.
"Dengan kondisi tadi harapannya BPJS Kesehatan 2020 bisa surplus, netnya Rp 1,76 triliun karena ada carry over Rp 15,5 triliun," kata Kunta dalam video conference, Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Keuangan BPJS Kesehatan surplus di akhir 2020 karena sudah memperhitungkan penyesuaian iuran yang berlaku pada Juli tahun ini, khususnya kepada peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan peserta (BP) atau yang disebut peserta mandiri.
Penyesuaian iuran tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Adapun besaran iuran yang ditetapkan untuk peserta kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, kelas III Rp 25.000 per orang per bulan, khusus kelas III nantinya naik kembali menjadi Rp 35.000 di tahun 2021.
Lebih lanjut Kunta menjelaskan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan surplus juga didapat dari hasil optimalisasi bauran kebijakan sebesar Rp5,2 triliun. Ini terdiri dari perbaikan kolektibilitas Rp1,84 triliun dan efisiensi klaim layanan Rp3,8 triliun.
Menurut Kunta keputusan penyesuaian iuran diputuskan dalam rangka menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Mengenai perpres ini apakah untuk menutup defisit saja, intinya tidak hanya ke sana, tapi memperbaiki ekosistem jaminan kesehatan, bagaimana pelayanan kebutuhan kesehatan dasar, kelas standar, dan hal-hal berkaitan agar ekosistem ini berkesinambungan," ungkapnya.(dtf)