Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ada hal yang berbeda dari sidang lanjutan perkara pembunuhan hakim Jamaluddin yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (15/5/2020) siang. Kalau biasanya persidangan berlangsung secara teleconference (online), namun kali ini berbeda dengan menghadirkan ketiga terdakwanya langsung di PN Medan.
Bahkan lebih mendapat perhatian lagi, ketiganya masing-masing, Zuraida Hanum (42) dan dua terdakwa lainnya, M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29) hadir mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
Dengan tangan diborgol, Zuraida Hanum digiring lebih dahulu dari dari dua rekannya masuk ke ruang sidang Cakra Utama PN Medan. Zuraida Hanum didampingi tim Kejaksaan Negeri Medan, dan dua rekannya didampingi polisi bersenjata lengkap.
Setelah sampai di ruang sidang, ketiganya didudukkan bersebelahan, namun jarak antara ketiganya diberikan sampai satu meter.
Zuraida Hanum dan Jefri dipisahkan oleh Reza yang berada di tengah. Zuraida duduk di pinggir sebelah kiri dekat dari jaksa penuntut umum (JPU), melainkan Jefri duduk dekat dari penasihat hukum.
Setelah duduk, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik meminta kepada ketiga terdakwa untuk membuka pelindung badan, namun hanya bagian kepala saja.
"Sepertinya kalau di sini tutup kepalanya bisa dibukalah ya," kata Erintuah Damanik yang kemudian dituruti ketiga terdakwa.
Majelis hakim pun membuka persidangan. Hakim meminta keterangan dari ahli forensik terkait kematian Jamaluddin.