Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATEK) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya menerbitkan surat keterangan ekspor 30 kontainer (600 ton) zink ingot ke India yang sempat terhambat karena alasan Covid-19. Surat keterangan tersebut diterbitkan setelah DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (DPP GPEI) mengadukan kasus tersebut sembari meminta dukungan kepada Menteri Perindustrian di Jakarta melalui suratnya nomor 051/DPP-GPEI/V/2020 tanggal 15 Mei 2020.
Ketua Umum DPP GPEI, Khairul Mahalli kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (20/5/2020) mengatakan, melalui suratnya nomor B/191/ILMATE/IND/V/2020 tanggal 19 Mei 2020, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufik Bawazier k/epada eksporter PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya memberikan surat keterangan ekspor 30 kontainer zink ingot ke India produk industri sesuai permohonannya lewat surat Nomor 002/SLBLPJ/SPE/II/2020 pada 17 Februari 2020.
Artinya surat DPP GPEI Nomor 051/DPP-GPEI/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 kepada Menteri Perindustrian yang meminta agar menteri memberi dukungan bantuan untuk terbitnya surat keterangan ekspor atas 30 kontainer zink ingot tersebu mendapat respon positif.
Dalam pertemuan dengan Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian Taufik Bawazier di kantornya Rabu (19/5/2020) kata Khairul, dibahas mengenai percepatan dan kemudahan ekspor. “Anggota GPEI yang terdaftar resmi bila ada kendala dalam hal ekspor supaya melapor ke Sekretariat DPP GPEI untuk dikordinasikan dengan Dirjen ILMATE. Bapak Dirjen berjanji akan mensuport dan membantu kemudahan ekspor Indonesia”kata Khairul.
Menurut Khairul, ekspor 30 kontainer zink ingot tujuan India yang sempat terkendala itu akan dilakukan hari ini (20/5/2020). “Alhamdulilah pengapalan akan dilakukan hari ini”katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 30 kontainer (600 ton) zink ingot batal diekspor dari Jakarta ke India karena Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian tidak menerbitkan surat keterangan ekspor dengan merebaknya virus Covid-19 sehingga pejabat tidak ada di tempat dan pemohon surat keterangan ekspor disuruh menunggu 3 bulan ke depan. Akibatnya ekspor 30 kontainer zink ingot tersebut batal dilakukan.
Terhambatnya ekspor 30 kontainer zink ingot ini kata Ketua DPP GPEI Khairul sangat merugikan Indonesia di mata dunia. Pasalnya, eksporter sejak awal sudah terikat kontrak dengan buyer di luar negeri, namun perjanjian dalam kontrak tidak bisa dipenuhi sehingga kepercayaan luar terhadap pengusaha Indonesia akan berpengaruh.
Karena itu kemudian DPP GPEI mengirim surat kepada Menteri Perindustrian memohon dukungan bantuan agar surat keterangan ekspor tersebut diterbitkan. “Alhamdulilah surat kami mendapat respo positif dari Menteri Perindustrian”katanya.