Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) optimis pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sukses digelar di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bakhtiar, menyebut, wabah covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu, karena belum pernah terjadi di manapun.
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 menjadi tantangan demokrasi tersendiri di era ini. Selain menjamin kedaulatan rakyat, pelaksanaan Pilkada juga perlu menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat.
"Prinsipnya Kemendagri, Kemenkes, Gugus Tugas Covid-19 dan aparat lainnya siap mendukung sepenuhnya, termasuk mempertajam protokol kesehatan yang akan disiapkan dan bagaimana jajaran pemerintahan, masyarakat, layanan kesehatan di lapangan lebih kuat mendukung pelaksanaannya. Saya kira kondisi dan syarat itu bisa diatasi," terangnya, melalui keterangan, Sabtu (23/5/2020).
Pemerintah, termasuk penyelenggara Pemilu, ditambah dengan Gugus Tugas Covid-19 secara prinsip siap mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah. Tak kalah penting, peserta Pilkada termasuk masyarakat memiliki peranan penting untuk terlibat dan patuh dalam protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta demokrasi itu.
"Kita harus optimis bahwa kita bisa laksanakan Pilkada ini," tuturnya.
Kata dia, belum ada yang bisa memprediksi berapa lama keberlangsungan pandemi virus corona atau covid-19. Di satu sisi, negara dihadapkan pada kehidupan demokrasi yang tetap berjalan demi menjaga keberlangsungan kedaulatan rakyat.
Oleh karena itu, sikap optimisme menjalankan demokrasi menjadi pilihan di tengah wabah seperti ini. "Bangsa ini memang harus bangkit, bagaimana menjalankan demokrasi ditengah wabah pandemi Covid-19" ungkapnya.
Untuk diketahui semula Pilkada serentak 2020 digelar 23 September, akibat pandemi covid-19 pelaksanaan pemungutan suara digeser menjadi 23 Desember 2020. Penundaan jadwal Pilkada serentak 2020 terutang di dalam Perppu No 2/2020.