Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Tahapan Pilkada 2020 sedang berlangsung. Masa pembentukan badan adhoc. Tepatnya anggota PPS nyaris akan dilantik. Perhelatan Pilkada 2020 dihentikan sementara. Lebih kurang Maret-April, masa tugas badan adhoc dibekukan. Honor yang dibayarkan pun hanya sebulan gaji. Perlahan tapi pasti, suasana Covid-19 pun menyelimuti hampir semua aspek kehidupan. Di seluruh dunia malah. Kemudian kita menyambut bulan suci Ramadan. https://republika.co.id/berita/q7p4hw484/kpu-hentikan-semua-tahapan-pilkada
Nasib pilkada kemudian dibahas intensif dengan DPR dan Pemerintah. KPU menyodorkan 3 opsi. Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021. Rapat terus berlanjut sembari semua pihak mananti kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Akhirnya sama kita ketahui, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu mengamanatkan bahwa pelaksanaan pilkada akan dilaksanakan Desember 2020. Jika, .....
Kemudian amanat Perppu mengamanatkan kepada KPU agar segera mengeluarkan tahapan dan jadwal yang nantinya akan dibaca bersama dalam bentuk PKPU tahapan dan jadwal Pilkada. Dan sama-sama kita simak dan dengarkan, KPU pun telah menggelar uji publik terkait PKPU tersebut. https://nasional.kompas.com/read/2020/05/06/07144571/perppu-2-2020-terbit-kpu-matangkan-revisi-aturan-soal-tahapan-dan-jadwal
Dan semua pembahasan di atas dibahas, dicermati, terpantau masih dalam suasana kebatinan Covid-19. Maka, saya mencatat setidaknya dalam rentang sebulan terakhir ada puluhan diskusi online dan webminar yang digelar oleh beragam elemen. Inti diskusi adalah Menyoroti Pilkada di tengah pandemi!
Sebagai peserta pasif namun pendengar aktif (maklum, narasumbernya pimpinan KPU dan Bawaslu plus dedengkot penggiat demokrasi, sungguh sangat segan awak), setidaknya saya punya beberapa catatan terkait dengan diskusi yang saya ikuti itu.
Pertama yang saya ingat ada banyak pernyataan yang lebih kurang berbunyi; KPU jangan ambil risiko menggelar Pilkada di tengah pandemi. Awas KPU bakal panen gugatan! Yang berpotensi berujung pada DKPP. Sorotan sedang mengarah ke KPU! Demokrasi penting namun lebih penting lagi kesehatan publik! Perppu coba-coba! Hati-hati KPU akan jadi kambing hitam! http://perludem.org/2020/05/07/perpu-pilkada-tak-jawab-semua-kebutuhan-pilkada-ditengah-pandemi-covid-19/
Saking gemesnya mungkin ada diskusi online punya Perludem, yang bertajuk “Buru-Buru Pilkada: Untuk (Si)apa?” yang mohon izin saya pakai untuk judul di tulisan ini. Dan berderet masukan, saran dan pendapat lainnya yang punya alasan argumentatif masing-masing. Belum lagi sorotan tentang integritas dan kemandirian lembaga KPU pun bermunculan di diskusi tersebut. Serulah.... http://perludem.org/2020/04/27/perludem-lebih-baik-pemerintah-totalitas-atasi-pandemi-pilkada-tahun-depan/
Kedua, saya mencatat ada banyak pemikiran terhadap tantangan pelaksanaan Pilkada Desember mendatang. Di antaranya muncul pertanyaan bagaimana soal protokol kesehatan? Bagaimana menjamin penyelenggara tidak terinfeksi ketika bertugas? Bagaimana memastikan informasi kampanye tersampaikan secara utuh kepada masyarakat? Bagaimana dengan anggaran pemilihan? Siapkah anggaran untuk mengadakan kebutuhan perlindungan kepada penyelenggara dan pemilih? Bagaimana menjamin keamanan pemilih? Bagaimana memastikan partisipasi tidak turun? https://nasional.kompas.com/read/2020/05/22/13595041/bawaslu-tanpa-protokol-kesehatan-jangan-harap-pilkada-tak-tularkan-covid-19
Apa langkah KPU? KPU merespons Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dengan menyesuaikan aturan teknis, Peraturan KPU (PKPU). Utamanya PKPU terkait Tahapan, Program dan Jadwal. Penyesuaian terutama terkait dengan hari pemungutan suara yang mundur ke 9 Desember 2020. Selanjutnya dimulainya tahapan, program dan jadwal pemilihan menjadi 6 Juni 2020 setelah sebelumnya terhenti akibat adanya pandemi.
Mulai dari tahap persiapan seperti masa kerja PPK, PPS dan KPPS yang digeser menjadi Juni 2020-Januari 2021 serta pembentukan dan masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menjadi Juni-Agustus 2020.
Tahapan persiapan lain yang juga disesuaikan antara lain pemutakhiran data pemilih DPS hingga pengumuman DPT (Juni-Oktober 2020) serta pendaftaran pemantau pemilihan (pemantau, jajak pendapat/survei, hitung cepat) yang pada November-Desember.
Adapun untuk tahap penyelenggaraan, yang disesuaikan antara lain tahapan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan (penyerahan hingga perbaikan) Juni-Agustus 2020, tahap pendaftaran dan penetapan paslon (4-23 September 2020), sengketa TUN (September-November 2020), kampanye (26 September-5 Desember 2020), hingga laporan dan audit dana kampanye, LADK (25-26 September), LPSDK (30 Oktober-1 November) serta LPPDK (6 Desember).
Atas langkah KPU terkait pilkada Desember 2020 ini ada sejumlah langkah yang digagas koalisi masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat meminta KPU dan pemerintah tidak menggelar Pilkada 2020 pada tahun ini. Koalisi membuat petisi agar KPU, pemerintah, dan DPR menetapkan pelaksanaan pilkada paling lambat September 2021. https://republika.co.id/berita/qavnel436/koalisi-masyarakat-buat-petisi-minta-pilkada-digelar-2021
Lalu tadi pagi, masih dalam suasana Lebaran, atas hiruk pikuk di atas, ada teman pers yang berkirim pesan bertanya kepada saya: Pastikah Desember besok pilkada Bang? Saya kemudian membalas pesan tadi: “Selamat Berlebaran, Minal Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin. Sesuai dengan yang diamanatkan, kami yang di Kabupaten/kota tetap ikut perintah dan arahan KPU Provinsi dan KPU RI” serta mengirim link beritanya kepadanya: https://mediaindonesia.com/read/detail/313311-kpu-pilkada-desember-2020-bakal-dimundurkan-kembali
===
Penulis adalah Komisioner KPU Binjai.
===
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan sebaiknya tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]