Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi meminta tingkat kecamatan bisa memberikan rekomendasi soal pembukaan rumah ibadah saat new normal di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Alasannya, camat dianggap lebih spesifik mengetahui situasi di wilayahnya.
"Itu hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari COVID-19 dan direkomendasi oleh camat atau bupati/wali kota sesuai level rumah ibadah tersebut. Kenapa kami katakan di camat yang bisa rekomendasi? Karena kalau gubernur terlalu jauh di atas, sehingga kadang-kadang ada tempat yang aman tapi oleh mereka digeneralisasikan belum aman," ujar Fachrul seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (27/5/2020).
Fachrul mengusulkan camat mempelajari validitas soal buka/tidaknya rumah ibadah di wilayah tersebut. Kemudian, camat konsultasi kepada bupati atau wali kota.
"Kewenangan itu kami imbau diambil tingkat kecamatan saja. Jadi forum komunikasi pimpinan kecamatan yang mempelajari validitas dari yang dianjurkan kepala desa. dilihat, kalau bisa, kemudian memang ancaman COVID-19 nya rendah, setelah ditinjau oke, camat mengeluarkan izin dengan konsultasi dulu kepada bupati," ujar Fachrul.
Syarat yang harus dipenuhi lainnya adalah rumah ibadah tersebut berada di zona hijau virus Corona. Rumah ibadah ini berlaku untuk semua agama.
"Izin ini akan direvisi setiap bulan, bisa jumlahnya bertambah atau berkurang. Ternyata setelah dikasih izin, penularan COVID meningkat ya dicabut. jadi betul-betul kita buat sangat fair sekali. Kalau tidak memenuhi syarat tidak dibolehkan. Dan ini berlaku untuk semua agama," kata Fachrul.(dtc)