Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I, Ramli Simanjuntak, mengatakan, pihaknya mendorong pelaku usaha untuk melapor ke KPPU jika menemukan ada persekongkolan tender sehingga terjadi harga tidak sesuai ketentuan (mark-up).
Hal tersebut dikatakan Ramli menanggapi dugaan praktik mark-up (penggelembungan) harga dalam proyek pekerjaan penanaman ulang di sejumlah unit kebun di lingkungan PTPN4 untuk dikerjakan pada tahun ini. Mark up di antaranya terungkap dari harga BBM yang menjadi salah satu unsur komponen biaya dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
BACA JUGA: Harga Solar Rp 10.500/Liter, Rekanan Sinyalir Terjadi Mark-Up Dalam Proyek Tanam Ulang di PTPN4
Fakta tersebut seperti dibeberkan salah seorang rekanan yang tereliminasi mendapatkan sebagian dari proyek pekerjaan penanaman ulang itu.
Kepada medanbisnisdaily.com, ia menyebutkan bahwa harga BBM solar yang dipatok PT JAS yang menjadi pelaksana pekerjaan sebesar Rp10.500/liter. Harga tersebut jauh di atas harga rata-rata BBM solar untuk industri, yakni sekitar Rp7.500/liter. Harga tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ramli mengatakan, masalah proses tender tetap ditangani oleh KPPU dan akan melihat apakah ada persekongkolan atau tidak. Akibat bersekongkol biasanya ada korupsi dan mark-up.
"Nah, dalam masalah ini begitu juga. Bisa jadi dalam proses lelang itu bersekongkol, namun nanti akan saya teliti. Tapi untuk proses tendernya, itu adalah wilayah KPPU apakah ada terjadi persekongkolan atau tidak. Nah, kalau memang harga itu akibat bersekongkol, itu jadi kewenangan KPPU. Tapi apakah lelangnya benar atau tidak, nanti para pelaku usaha yang merasa dirugikan boleh melapor ke KPPU," katanya, Rabu (27/5/2020).
Ramli mengatakan, pelapor dipersilahkan untuk menyampaikan faktanya bahwa memang diduga bersekongkol sehingga terjadi harga yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dan pelapor di KPPU dirahasiakan. Karena itu, pelaku usahanga didorong melapor ke KPPU.
Ramli mengatakan, untuk permasalahan seperti ini memang harus ada pelapor baru setelah itu KPPU bisa meneliti. Nanti akan dilihat apakah benar terjadi mark-up. Karena harga solar industri kan sudah ditentukan pemerintah. Solar untuk masyarakat juga sudah ditentukan oleh pemerintah.
"Makanya kenapa ini terjadi? Apakah karena bersekongkol atau tidak? Nah, itu tugas KPPU. Dan biasanya apakah itu mark up atau tidak, itu akibat bersekongkol. Karenanya pelaku usaha didorong melapor ke KPPU," kata Ramli.