Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dede Afnanda (33) warga Jalan Medan Binjai KM-18 Pasar 2 Tali Air, Desa Sumber, Kecamatan Binjai Timur, menangis terisak memohon agar majelis hakim meringankan hukumannya. Namun hakim berpendapat lain dan tetap sesuai dengan putusannya.
Dalam sidang yang berlangsung secara teleconference, terdakwa yang berada di Rutan Tanjung Gusta Medan, mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya. Ia pun berharap agar hukumannya diringankan karena masih memiliki tanggung jawab menafkahi anak-anak dan istri.
"Terlambat saudara. Seharusnya itu dipikirkan sebelum berbuat sesuatu," kata hakim ketua Erintuah Damanik di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/5/2020) siang.
Setelah berembuk dengan kedua anggota majelis hakim lainnya, Erintuah kemudian membacakan amar putusan. Dede akhirnya divonis pidana 3 tahun penjara.
Dari fakta terungkap di persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0,10 gram. Yakni dakwaan kedua, pidana pidana Pasal 127 UU Narkotika.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas kasus-kasus penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak berbelit-belit selama persidangan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan setahun. Sebab pada persidangan sebelumnya JPU Chandra Naibaho menuntut terdakwa agar dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Menjawab pertanyaan Erintuah baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan yang baru dibacakan majelis hakim.
Secara terpisah, majelis hakim serupa juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Anang Priyadi (42), warga Jalan Budi Luhur Gang Keluarga Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Dari fakta terungkap di persidangan, Anang Priyadi diyakini terbukti secara sah bersalah tanpa hak menguasai narkotika Golongan I jenis sabu bekas hisapan. Yakni pidana Pasal 112 UU narkotika.
Sebelumnya JPU Rambo Sinurat menuntut terdakwa agar dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan. Baik JPU maupun terdakwa menyatakan terima atas vonis majelis hakim tersebut.