Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menjelaskan, pembukaan tempat ibadah dengan prosedur new normal di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) akan dievaluasi per bulan. Jika kasus Corona meningkat di wilayah itu, izin dibukanya tempat ibadah belum tentu dikeluarkan.
"Kita harapkan supaya situasi ini menjadi dorongan kita menekan angka penularan karena memang dievaluasi tiap bulan. Bisa saja bulan ini diizinkan, bulan depan tidak lagi karena penularan meningkat," ujar Fachrul seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (27/5/2020).
Izin pembukaan tempat ibadah berlangsung fleksibel. Bisa juga, tempat ibadah mendapat izin untuk dibuka karena kasus Corona di kecamatan tersebut menurun.
"Atau bulan ini nggak dapat izin, bulan depan dapat setelah penularan menurun," kata Fachrul.
Fachrul berharap camat hingga kepala daerah memotivasi warganya untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona, sehingga masyarakat bisa beribadah di tempat ibadah.
"Sekaligus memacu pimpinan daerah, memacu rakyatnya disiplin protokol kesehatan. Dengan demikian, dapat kelonggaran," ujarnya.
Dalam aturan yang akan diterbitkan, camat berwenang memberikan izin dibukanya tempat ibadah. Izin juga bisa diberikan bupati/wali kota atau gubernur dengan kondisi tertentu. dtc