Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
SALAH satu fokus Pemerintah Provinsi Sumatra Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup adalah memutus penularan virus corona disease 2019 (covid-19). Terlebih karena secara umum di Indonesia, jumlah kasus terpapar covid-19 dari hari ke hari masih meningkat. Hal itu dilakukan dengan memperketat monitoring dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) infeksius covid-19 yang dihasilkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dan yang dikelola lebih lanjut oleh pihak ketiga di Sumut.
Sesuai arahan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, pengetatan pengawasan limbah B3 infeksius covid-19 itu dilakukan lewat mekanisme dan prosedur yang tegas dan tetap mempedomani ketentuan yang ada. "Arahan yang tegas dan mendasar, disampaikan bapak gubernur dan wakil gubernur kepada kami untuk memastikan penularan covid-19 jangan malah timbul dari limbah B3 kesehatan," kata Kadis Lingkungan Hidup, Dr Ir Binsar Situmorang MSi, kepada wartawan di Medan, Jumat (22/05/2020). Binsar menyebut kesalahan dalam penanganan limbah B3 infeksius covid-19 yang dihasilkan fasyankes itu, akan menyebabkan lepasnya patogen yang akan menyebarkan covid-19. Sehingga tidak ada pilihan selain memperketat pengawasan pengelolannya. Dikatakannya, pengawasan pengelolaan limbah B3 infeksius covid-19 itu, dilakukan diantaranya dengan mewajibkan fasyankes dan pihak ketiga untuk melakukan pelaporan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun setiap minggu. Sebab sebagaimana amanat Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015 dan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 02 Tahun 2020, fasyankes dan pihak ketiga harus menerapkan pengelolaan limbah B3 medis maupun limbah B3 infeksius covid-19 secara optimal, transparan, profesional dan bertanggung jawab. Fasyankes dan pihak ketiga harus memastikan bahwa wadah/kemasan tempat penyimpanan limbah B3 infeksius covid-19 itu kedap udara, kedap air dan tersegel serta diberi label sesuai dengan jenis dan karakteristiknya. Dihimbau juga khusus limbah covid agar diberi label tambahan 'covid-19' untuk tiap wadah/kemasan limbah B3 infeksius covid-19 itu.