Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bakal calon Wali Kota Medan, Sakhyan Asmara, terkejut mendengar keputusan pemerintah dan DPR RI mengenai jadwal pemungutan suara Pilkada serentak 2020 yang direncanakan pada 9 pada Desember. Di Perppu 2/2020, ujar dia, mengisyaratkan pemungutan suara bisa digelar 2021 apabila bencana nonalam atau pandemi virus corona atau covid-19 belum berakhir. Maka dari itu, opsi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember bukan harga mati, karena masih ada kemungkinan perubahan jadwal.
"Keputusan pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember terlalu dipaksakan dan telah mengabaikan suasana psikologis masyarakat sekarang ini yang sedang dihantui oleh covid 19 dan sedang berkonsentrasi menghadapi keterhimpitan ekonomi," ujarnya, Kamis (28/5/2020).
Mantan deputi di Kementerian Pemuda dan Olahraga ini berpendapat ditengah pandemi covid-19 masyarakat tidak terlalu memikirkan Pilkada dan siapa calon kepala daerah. Karena, yang
terpenting bagi masyarakat adalah covid 19 bisa diatasi dan ekonomi masyarakat bisa dipulihkan.
BACA JUGA: Komisi II DPR Setuju Pilkada 2020 Digelar 9 Desember
"Keputusan melaksanakan pilkada Desember terlalu dipaksakan, padahal pemerintah baru saja mencanangkan uji coba new normal pada awal bulan juni dan baru berakhir 20 - 27 Juli 2020. Di dalam masa uji coba itu masih dimungkinkan adanya kajian-kajian, jika kurva covid 19 tidak juga melandai apalagi menurun, maka kehidupan new normal tidak bisa dilanjutkan, dan kembali kepada keadaan darurat dengan menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan-pembatasan lainnya," bebernya.
Di dalam kehidupan New normal mengisyaratkan sebuah kegiatan hanya diperolehkan mengumpulkan maksimal 10 orang. Kondisi ini berlangsung terus sampai ditemukannya vaksin anti corona.
"Jika pilkada dipaksakan tanggal 9 Desember padahal covid 19 belum berakhir, justru akan menimbulkan pelbagai dampak yang dapat merusak kualitas pelaksanaan pilkada. Covid 19, dengan berbagai manifestasi bisa saja dijadikan alat untuk mematahkan lawan politik dengan cara-cara yang tidak sehat," urainya.
"Jualan ide, gagasan dan program oleh calon kepala daerah tidak akan laku, karena masyarakat lebih membutuhkan sembako atau uang untuk mengurangi beban hidup yang terhimpit akibat dampak dari covid 19," sebutnya.
Setiap tahapan Pilkada serentak 2020, disebutkan Sakhyan selalu melibatkan jumlah orang yang tidak sedikit mulai dari pelatihan pantia pemilih, pelatihan saksi, sosialisasi. Padahal protokol kesehatan mengharuskan orang untuk menghindari kontak fisik atau kerumunan.
Oleh karena itu, Sakhyan meminta untuk jadwal Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember untuk dikaji ulang. Terkecuali Juni mendatang kurva penyebaran covid-19 menunjukkan penurunan.
"Tentu keadaan itu yang kita harapkan bersama. Tidak usah khawatir dengan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, karena tentu bisa ditunjuk pelaksana tugas. Sedangkan kewenangan bagi Pelaksana Tugas agar dapat mengeluarkan keputusan-keputusan strategis, juga bisa diatur dengan menerbitkan satu regulasi tentang hal itu. Jadi bisa diatasi dengan cara yang bijaksana sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Kota Medan, Nana Miranti, mengatakan pihaknya masih menunggu Peraturan KPU tentang tahapan Pilkada serentak 2020 pasca diputuskan jadwal pilkada pada 9 Desember mendatang. "Iya, tunggu P-KPU tahapan turun," ucapnya.