Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Para siswa dan guru di Provinsi Sumatra Utara yang mungkin sudah rindu masuk sekolah, masih harus bersabar dulu. Pasalnya proses belajar mengajar di sekolah masih belum diijinkan karena masa kondisi darurat pandemi covid-19. Dan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/425B/2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar dari Rumah (Daring) dalam Masa Darurat Pandemi Covid-19, tertanggal 29 Mei 2020.
Isinya, masa pelaksanaan proses belajar mengajar mandiri dari rumah melalui pembelajaran daring (online) untuk semua siswa TK, SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat di Provinsi Sumatra Utara, diperpanjang sampai waktu yang belum dapat ditentukan. Dalam surat edaran yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Sumut itu disebutka bahwa nantinya akan ada pemberitahuan selanjutnya tentang kapan proses belajar mengajar di sekolah dimulai. Dalam salinan surat edaran yang diterima medanbisnisdaily.com dari Plt Kadis Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis, Rabu (03/06/2020), juga disebutkan pembagian raport siswa tahun ajaran 2019/2020, dilaksanakan pada 20 Juni 2020. Yang menerima raport tersebut adalah orangtua/wali siswa secara bergantian, dengan mengatur jadwal pengambilan raport untuk menghindari keramaian sert tetap mematuhi protokol kesehatan dala masa pandemi covid-19. Kemudian para kepala dinas pendidika se-Sumut diminta memonitoring, mengevaluasi, dan melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam proses belajar mengajar dari rumah itu. Dan para kepala sekolah, diminta tetap menjaga kebersihan lingkungan sekolah secara rutin dan menambah sumber air bersih, menambah tempat cuci tangan dan sarana pendukung lainnya. Edy dalam edaran itu menyebutkan perpanjangan masa belajar dari rumah secara daring itu merujuk pada surat edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020, dan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020.