Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan memberikan asuransi kepada 19.000 nelayan di Sumut.
Pendaftaran dilakukan di Dinas Pertanian dan Perikanan kabupaten/kota.
"Daftarkan ke Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan. Kalau memangjauh, kita siap mediasi. Kita akan turun ke lapangan," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Sumut Zonny Waldi di hadapan nelayan Kampung Kurnia Kecamatan Medan Belawan, Medan,Rabu (3/5).
Pemegang asuransi nelayan akan mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan di laut. Meninggal dunia akan diberikan santunan hingga Rp 200 juta, klaim cacat Rp 100 juta dan klam berobat hingga Rp 20 juta.
Syarat utama pemegang asuransi nelayan memiliki kartu nelayan. Kartu diterbitkan hhusus hanya untuk nelayan. Kesulitannya, jika nelayan tidak mencantumkan pekerjaan sebagai nelayan di kartu tanda penduduk (KTP), melainkan menuliskan pekerjaan wirausaha atau wiraswasta.
"Minta surat keterangan dari lurah bahwa pemilik KTP memang nelayan," kata Zonny .
Syarat lainya, harus menyertakan foto kopi kartu keluarga dan pas foto ukuran 4x6 dua lembar. (edward f bangun)