Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Medan. Anggota Komisi B DPRD Sumut Richard P Sidabutar meminta pemerintah segera mensosialisasikan penundaan larangan menggunakan pukat hela/pukat tarik dua. Informasi itu penting agar nelayan merasa aman berlayar mencari nafkah, tak khawatir ditangkap atau dirazia oleh sekelompok orang berdalih penegakan aturan.
"Kalau memang sudah ada intruksi lisan dari Presiden, segera diwujudkan (resmi). Paling penting, sosialisasi kepada semua pihak," kata Richard P Sidabutar, di Medan, Kamis (4/5).
Selama ini, kata politisi Partai Gerindra tersebut, nelayan takut melaut karena khawatir ditangkap aparat keamanan. Sudah banyak nelayan di Sumut yang dipidana karena aturan itu. Permen KP melarang penggunaan alat tangkap pukat hela/pukat tarik dua juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan.
Penundaan ini harus dimanfaatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk menyiapkan program pendampingan kepada nelayan, terkait pergantian alat tangkap yang tidak ramah lingkungan menjadi ramah lingkungan, pendampingan permodalan dan bantuan alat tangkap sesuai dengan kebutuhan nelayan.
"Sebelum dicabut, aturan akan tetap berlaku. Rentang waktu ini harus dimanfaatkan oleh Pemprovsu," katanya.
Masa relaksasi penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) 71 Tahun 2016 tentang Jalur Tangkap Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di wilayah periairan Indonesia ditunda hingga Desember 2017. Penundaan atas pertimbangan Surat Edaran KKP tentang pendampingan pergantian alat tangkap tidak ramah lingkungan masih banyak kekurangan.
"Presiden merespon apirasi nelayan. Pemerintah menunda pelaksanaan Permen 71 sampai Desember 2017," kata anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono melalui surat elektronik diterima MedanBisnis, Kamis (4/5).
Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara ini mengatakan, penundaan Permen 71 oleh pemerintah diperoleh dari Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki, yang menginformasikan bahawa Presiden Joko Widodo memanggil Menteri KP Susi Pudjiastuti, Rabu (3/5).
Pemanggilan itu merespon berbagai protes dari nelayan tentang penggunaan pukat hela dan pukat tarik yang selama ini digunakan seluruh nelayan di Indonesia. Sementara bantuan alat tangkap masih 7% dari 38.000 kapal nelayan di Iindonesia.
Sedangkan hasil evaluasi, pelaksanaan pendampingan, permodalan yang ditenggat hingga Juni 2017 masih banyak kekurangan, Di antaranya tidaksiapnya sumber daya manusia (SDM) nelayan dan bantuan alat tangkap juga masih 7% dan tidak sesuai dengan kebutuhan nelayan.
Menurut politisi PDIP ini, dengan keterbatasan SDM, permodalan dan penyediaan alat tangkap pengganti, pemerintah harus menyediakan waktu yang cukup panjang. "Paling tidak sampai tiga tahun ke depan. Sampai 31 Desember 2019, sehingga dapat dipastikan pemerintah dan nelayan benar-benar siap dari sisi anggaran, pelatihan alat tangkap pengganti, penyusunan skema pinjaman khusus perbankan," katanya.
Ketua Umum Induk Koperasi Perikanan Indonesia ini berharap Presiden Joko Widodo mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Dari Sumpah Palapa Menuju Nawacita tidak sekadar doktrin pasif, tapi benar-benar diwujudkan.