Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis-Medan. Seorang tahanan kasus perampokan yang kabur saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 2015 ditangkap petugas Polsek Medan Kota, Kamis (4/5) petang.
Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing mengungkapkan, tahanan yang ditangkap bernama Anton Fauziah (38), warga Jalan Tapian Nauli Nomor 67 Medan, yang terlibat kasus perampokan. Namun saat akan disidang, Anton pada 2015 melarikan diri dari PN Medan pada saat sebelum mulai persidangan.
"Dia membuka baju tahanan dan diam-diam berjalan menuju pintu keluar," kata Martuasah, Jumat (5/5).
Martuasah mengatakan, Anton telah dicari sejak 2015. Pencarian kemudian menemui titik terang. Petugas Polsek Medan Kota kemudian mendapatkan informasi kalau Anton pulang ke rumahnya setelah dua tahun kabur.
"Dan kemudian ditangkap di depan rumahnya. Dia akan kita serahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut," terangnya.