Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Medan. Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (DP2RD) Kota Medan segera meluncurkan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB) secara online. Cara ini diberikan agar lebih mempermudah warga membayar pajak tepat waktu.
"Kita sedang mempersiapkan aplikasinya secara online melalui Bank Sumut. Agar masyarakat lebih mudah membayar PBB dan BPHTB," kata Kabid Bagi Hasil Pendapatan (BHP) DP2RD Medan Zakaria kepada MedanBisnisdaily.com, Jumat (5/5), melalui telefon seluler.
Zakaria mengatakan, aplikasi ini akan memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran secara online tanpa harus datang ke kantor DP2RD Medan. Apalagi, bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu atau kesibukan bekerja tidak perlu lagi melalui perantara untuk membayar PBB.
"Jadi, bisa juga langsung ke bank ditransfer. Jadi, tidak harus pakai perantara lagi jika selama ini menyuruh orang atau pembantu membayarkan pajak. Jadi, lebih transparan juga dengan sistem ini," ujarnya.
Dia menilai langkah ini sebagai salah satu terobosan yang dibuat oleh DP2RD sebagai salah satu peningkatan layanan ke masyarakat. Aplikasi ini sendiri rencananya akan disiapkan dan diluncurkan secara resmi dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat ini. Kita sedang persiapkan semuanya, dengan Bank Sumut. Jadi, untuk pengurusan sertifikat tanah di BPN Medan juga nantinya sudah bisa langsung bayar PBB dan BPHTB langsung ke bank tidak perlu lagi ke DP2RD. Karena nanti datanya juga akan terkoneksi ke BPN, berapa tunggakan warga ada atau tidak. Doakan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini," imbuhnya.