Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Kisaran. Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang menyetujui kenaikan gaji pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Titra Silau Piasa (TSP) 60%. Bupati minta seluruh karyawan dapat meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
“Ini rezeki di bulan Ramadan, maka itu saya bolehkan PDAM menaikan gaji anggotanya, namun kerja harus ditingkatkan,” ucap Taufan di hadapan puluhan karyawan saat mengujungi perusahan air minum tersebut, Selasa (30/5/2017).
Sebelum menyetujui kenaikan gaji karyawan, Taufan meminta seluruh keluarga besar PDAM TSP membantu visi dan misi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dan bekerja dengan transparan serta jujur, apalagi PDAM salah satu pelayanan publik yang diawasi oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
“Bekerja dengan baik dan jujur. Ke depan, PDAM sendiri yang akan langsung mengerjakan proyek di perusahan,” ucap Taufan.
Direktur PDAM TSP, Ruspin Arif, menjelaskan, kenaikan gaji 60% tersebut merupakan harapan yang cukup lama ditunggu-tunggu, sejak 2003.
“Alhamdulilah, Bupati menyetujui kenaikan gaji kami yang masih di bawah UMK. Kenaikan rencanaya dimulai pada Juni 2017, ” sebut Ruspin.
Ruspin menyebutkan, alasan kenaikan yang diminta 156 karyawan, di antaranya karena gaji masih di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
“Sebelum naik, gaji terendah Rp 900.0000 dan tertinggi sekitar Rp 3.2000.000. Artinya, kita bersama karyawan lainya terus mulai memperbaiki kondisi perusahaan,” ucap Ruspin.
Kunjungan Bupati ke PDAM didampingi, Sekda Sofyan, Asisten I Taufik ZA, Kadis Pendapatan Daerah Mahendra, Kepala Bappeda Zainal Arifin Sinaga. (Indra sikoembang)