Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Medan. Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan drg Usma Polita Nasution tidak memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait klarifikasi pemutasian sejumlah pegawai Puskesmas Simalingkar, Jumat (2/6/2017), di Kantor Ombudsman, Jalan Majapahit, Medan.
"Sampai sekarang tidak ada datang. Kita tidak tahu kenapa, soalnya surat kita juga tidak dibalas," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
Abyadi menilai Usma tidak kooperatif karena tidak merespon undangan yang dilayangkan Ombudsman.
Namun karena tidak menanggapi undangan yang sudah diberikan, dirinya mengaku akan memanggil Usma secara resmi, dan bila Usma tidak direspon juga, Ombudsman akan melakukan pemanggalan paksa.
"Dalam Undang-Undang No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, kita memilik kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa. Hal ini dilakukan bila tidak ada respon dari terlapor setelah dilakukan pemanggilan," jelasnya.
Namun pemanggilan paksa ini merupakan upaya terakhir yang akan diambil Ombudsman bila terlapor benar-benar tidak memiliki itikad baik. Menurut Abyadi, kehadiran Usma penting, sebab Usma yang berwenang memutasi dan mengeluarkan SK mutasi para pegawai puskesmas.
"Kita melakukan upaya persuasif dulu. Kita berharap ini dapat diselesaikan dengan mudah, tidak perlu sampai ada paksaan," tuturnya.