Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Kisaran. Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kisaran membayar santunan kepada karyawan PT Rantau Sinar Karsa Labuhan Batu atasa nama Eka Laidy yang mengalami cacat tetap sebesar Rp 219.056.000.
“Santuan ini merupakan hak karyawan yang telah bergabung di BPJS Ketenagakerjaan dan juga bentuk kepedulian dan komitemen BPJS terhadap para pekerja,“ kata PPs Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjan Kisaran, Opik Taufik, Jumat (16/6/17).
Opik menjelaskan, selain santunan yang diterima, Eka Laidy juga menerima tambahan dari BPJS berupa biaya pengobatan dan biaya sementara tidak mampu bekerja (STMB) hingga 38 bulan dengan jumlah gaji yang diterima bervariasi. Mulai dari 100%, 75%, 50%.
“Meskipun korban tidak bisa bekerja tetap menerima gaji sesuai prosedur BPJS, “ ungkap Opik.
Korban mengalami kecelakaan saat berkerja pada 13 Mei 2015. Korban tertimpa batang pohon kelapa sehingga anggota tubuh bagian kaki tidak berfungsi. Akhirnya, pegawai pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut menetapkan pada 24 Mei 2017 korban harus mendapat santunan.
“Saat kecelakan, korban terus berobat dan akhirnya ditetapkan untuk dikeluarkan klaim korban,” kata Opik, sembari berharap bantuan yang diserahkan dapat meringankan beban korban dan keluarga.
Pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan dan perusahan yang telah membantu korban. Penyerahan santuan diserahkan Opik Taufik, disaksikan Manager Group Regional I PT Asian Agri, Boston S Ritonga, di rumah korban, Kota Tebingtinggi. (indra sikoembang)