Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Palas. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Padang Lawas (Palas) menyurati perusahaan yang ada di daerah itu agar membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya masig-masing.
Dalam surat tersebut, Disnaker menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR kepada seluruh karyawan minimal masa kerja satu tahun dengan THR 1 bulan gaji. Sedangkan masa kerja di bawah satu tahun diberikan secara proporsional.
"Pembayaran THR keagamaan harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pekerjanya, paling lambat 7 hari sebelum perayaan hari besar keagamaan. Ini wajib diberikan, ya," tegas Kepala Disnaker Palas, Ramal Guspati Pasaribu, didampingi Kabid Hubind, Ahmad Alkindi Kudadiri, Jumat (16/6/2017) sore.
Hal ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran Gubsu Nomor 900/5026/2017 tanggal 13 Juni 2017 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017.
Disebutkan Ramal, THR merupakan hak normatif karyawan atau pekerja, yang sudah bekerja di perusahaan selama satu tahun terus-menerus.
"Pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungan THR-nya secara proporsional. Masa kerja dibagi 12 dikali upah satu bulan, ya," terangnya.
Ditegaskannya, apabila ada perusahaan yang beroperasi di daerah Kabupaten Palas yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.
"Disnaker Palas juga membuka posko pengaduan THR. Pekerja yang berhak mendapat THR, tapi tidak diberikan oleh perusahaannya. Bisa melapor ke Kantor Disnaker Palas. Kita akan tindak tegas perusahaanya," ancamnya.
Bentuk tindakan tegas yang akan dilakukan pihaknya, lanjut Ramal, Disnaker akan melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan ke Disnaker Provinsi Sumut, sesuai aturan yang berlaku.
"Bila perlu, izin operasional perusahaan yang tidak bayar THR kepada pekerjanya itu, kita rekomendasikan untuk dicabut Disnaker Provsu. THR itu kan haknya pekerja, yang sudah diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB) ataupun aturan perusahaan. Makanya, THR harus diberikan," pungkas. (maulana syafii)