Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Medan. Walikota Medan HT Dzulmi Eldin meminta Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan dan dinas terkait segera mengecek dan melakukan menarik mie yang mengandung fragmen DNA babi. Pasalnya produk tersebut sudah beredar di pasar.
Seperti diketahui bahwa keempat produk mie itu yakni Samyang (mie instan U-Dong), Samyang (mie instan rasa Kimchi), Nongshim (mie instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen).
Ia meminta agar Dinas Perdagangan dan Dinas Perdagangan menarik langsung produk yang sudah beredar di lapngan. Hingga kini ia belum menerima laporan dari dua dinas terkait yang melakukan pengawasan tersebut. "Dinas Perdagangan dan Perindustrian saya minta untuk segera turun ke lapangan. Kalau ditemukan di lapangan, langsung tarik. Begitu juga berkoordinasi dengan BPOM," katanya kepada medanbisnisdaily.com, Senin (19/6/2017).
Seperti yang diketahui bahwa Kepala BBPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, ada ketentuan yang tidak ditepati oleh importir produk mie tersebut. "Ternyata kami temukan, memang tidak sesuai ketentuan ketika mereka meminta registrasi. Jadi saat mereka registrasi sesuai ketentuan yang ada. Untuk produk yang memang mengandung babi harus dijelaskan, harus diterjemahkan apabila produk impor tersebut mengandung bahan babi," kata Penny di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017).
Dia menambahkan, dalam kemasan produk tersebut mesti ditempelkan label mengandung babi dan juga ditambahkan gambar babi. Hal ini dilakukan agar konsumen dapat menangkap informasi secara lebih cepat.