Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Palas. Pemkab Palas menetapkan masa libur untuk cuti liburan perayaan lebaran bagi ASN selama 8 hari. Dengan rincian 5 hari kerja sebagai cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriyah dan 3 hari merupakan hari libur umum.
Hal ini tertuang dalam asurat edaran Pemkab Palas bernomor : 061.2/-2970/2017 tertanggal 19 Juni 2017 yang ditandatangani Sekdakab Palas, Arpan Nasution. Surat tersebut merujuk pada Surat Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Dalam surat edaran itu disampaikan, kepada seluruh SKPD bahwa tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat), ditetapkan sebagai cuti bersama. Kembali masuk kerja Senin, 3 juli 2017.
Sementara, tanggal 24, 25 dan 26 Juni 2017 (Sabtu, Minggu dan Senin), merupakan hari libur umum dan hari besar perayaan keagamaan. Sehingga jumlah hari libur di kalangan ASN di lingkungan Pemkab Palas 8 hari.
Kepada wartawan, Rabu (21/6/2017), Hakim Muda Siregar, satu ASN Pemkab Palas menyebutkan, masa libur yang ditetapkan oleh Pemkab Palas dinilai sudah cukup bagi pegawai untuk melaksanakan perayaan lebaran bersama keluarga.
"Lagi pula, dengan jumlah gaji ke-14 atau THR yang diterima oleh pegawai, tentunya dengan masa libur lebaran yang ditetapkan oleh Pemkab Palas sudah cukup lumayan bagi kami sebagai pegawai ini," ujar Hakim. (maulana syafii)