Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis – Medan, Agus Arifin resmi menjadi Ketua KPU Langkat menggantikan Adlina Sarah. Reposisi ketua ini merupakan hasil rapat pleno KPU Langkat yang telah disetujui oleh KPU Sumut, Rabu (21/6/2017).
Keputusan ini dibacakan di hadapan 5 komisioner KPU Langkat yang dipanggil ke KPU Sumut. "KPU Sumut menyetujui reposisi Ketua KPU Langkat dari Adlina Sarah kepada saudara Agus Arifin," kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea.
Mulia mengatakan, persetujuan KPU Sumut atas usulan reposisi Ketua KPU Langkat adalah satu dari beberapa poin keputusan KPU Sumut terhadap KPU Langkat, termasuk pemberian sanksi terhadap 4 komisioner KPU Langkat.
KPU Sumut memberikan sanksi peringatan kepada komisioner KPU Langkat masing-masing Agus Arifin, Sofian Sitepu, Muhammad Khair, Tengku Muhammad Benyamin. Keempatnya lah yang mendorong reposisi ketua dari Adlina Sarah ke Agus Arifin. Sanksi diberikan karena keempatnya dinilai tidak optimal memberikan masukan untuk memberikan perbaikan dalam pleno KPU Langkat.
"Kemudian KPU Sumut memerintahkan KPU Langkat melakukan koordinasi internal. Jika diperlukan melalui reposisi kordinator wilayah dan koordinator divisi," terang Mulia.
Terkait ini, Agus Arifin mengaku masih akan membicarakan kembali dengan seluruh komisioner KPU Langkat apakah perlu juga dilakukan reposisi divisi dan korwil.
"Karena baru tadi disampaikan, mungkin besok baru kita bicarakan dengan kawan-kawan apakah perlu," kata Agus.
Agus sebelum aktif di KPU dikenal sebagai aktivis buruh. Dia alumni FISIP USU. Reposisi ketua juga sebelumnya dialami oleh KPU Medan dari Yenni Khairiah Rambe ke Herdensi Adnin. Herdensi ada lah aktivis KontraS. Seperti halnya Agus, Herdensi juga alumni FISIP USU.