Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis – Medan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka posko pengaduan mudik lebaran di 13 kota Indonesia. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam surat elektronik yang diterima medanbisnisdaily.com, Rabu (21/6/2017) siang. menyampaikan bahwa dalam prosesi mudik lebaran tak jarang terjadi pelanggaran hak-hak konsumen, bahkan hak-hak publik.
Khusus di Sumatera Utara, pengaduan dan informasi tersebut selain ditujukan ke YLKI, juga bisa ditujukan ke mitra YLKI di Kota Medan (berdasar lokasi kejadian dan domisili konsumen), yakni Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan, via Padian Adi S Siregar 0852-7029-9959;
Ia menjelaskan, di tengah mobilitas yang mencapai jutaan manusia dan dalam waktu bersamaan itu, pelanggaran-pelanggaran itu kadang menjadi permakluman.
"Fenomena inilah yang mengakibatkkan kualitas pelayanan publik services menjadi stagnan bahkan menurun saat lebaran," jelasnya.
Oleh karena itu, guna mengawasi potensi pelanggaran hak-hak konsumen dan hak-hak publik selama mudik lebaran, YLKI membuka posko mudik lebaran, di 13 kota. YLKI dan 13 mitra jaringan di Indonesia mengajak masyarakat/pemudik untuk mengawasi kualitas pelayanan public services dan sektor swasta, sekaligus mengadukannya, jika terjadi pelanggaran-pelanggaran dimaksud. Informasi dan pengaduan konsumen bisa dikirimkan via:
Pengaduan online YLKI www.pelayanan.ylki.or.id, via WA0812-9000-9999/ 0822-6121-1822, telp 021-798-1858; via surat Jalan Pancoran Barat VII No 1 Duren Tiga, Jakarta Selatan, 12760
Ia mengatakan, pengaduan dan informasi tersebut dengan data lengkap dan kronologi yang jelas, berikut copy bukti transaksi, seperti tiket, struk pembayaran, foto, dan bukti otentik lainnya. Adapun beberapa komoditas penting yang bisa diadukan antara lain pelayanan jasa transportasi baik darat (bus, kereta api), laut dan penyeberangan, dan transportasi udara.
Kemudian, pelayanan bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal bus, pelayanan SPBU, meliputi keakuratan takaran dispenser, kebersihan toilet, dan mushola.
Pelayanan jalan tol, termasuk tol fungsional. Makanan/minuman kadaluwarsa, tidak halal, dan produk consumer goods lainnya. Pelayanan lokasi wisata, termasuk hotel, bus pariwisata.
"Pelayanan jasa telekomunikasi, seperti drop call, blank spot, internet lelet, delay sms, dll; Pelayanan perbankan, mesin ATM rusak dll Pelayanan BPJS, rumah sakit, faskes pertama,dsb," ujarnya.
YLKI mengimbau agar pemudik jangan membiarkan pelanggaran-pelanggaran public services selama mudik lebaran terjadi tanpa kontrol publik. Agar ke depan mereka meningkatkan pelayanan dan kinerjanya. Bukan malah sebaliknya.