Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Kisaran. Dinas Koperasi dan Perdagangan bersama UPTD Metrologi Legal Asahan melakukan pemeriksaan pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di 13 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dari hasil pemeriksaan 13 SPBU di Asahan tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola SPBBU.
“Rata-rata aktivitas SPBBU masih sesuai dengan ketentuan,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Asahan, Supriyanto kepaa medanbisnisdaily.com, Jumat (23/6/17).
Supriyanto menyebutkan, pemeriksaan dan pengawasan pompa ukur tersebut dilakukan bertujuan untuk menghindari adanya praktek kecurangan yang dilakukan pihak pengelola SPBBU dan sekaligus untuk melindungi masyarakat agar tidak dirugikan saat membeli BBM.
“Kita harapkan dengan adanya jadwal pengawasan yang kami lakukan, tidak ada pelanggaran dan penipuan yang dilakukan SPBU di Asahan, “ kata Supriyanto.
Meskipun rata-rata-rata SPBU masih dibilang baik, namun, kata Supriyanto, ada SPBBU yang dilakukan tera ulang dan pembinaan terhadap kebenaran hasil pengukuran dan cara pengunaan pompa BBM. (indrasikoembang)