Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Medan. Petugas Reskrim Polsek Medan Baru menembak 2 tersangka anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya Fendri Maruli Tua Siregar (37) warga Jalan Sei Mencirim, Medan (residivis) dan Suparman Tanjung (45), warga Jalan Darussalam, Medan.
Polisi mengamankan barang bukti 1 helai baju yang dibeli pelaku dari hasil penjualan sepedamotor hasil pencurian, 1 sepedamotor Honda Supra yang digunakan untuk melakukan aksinya dan 1 kunci T.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto didampingi Kanit Reskrim Iptu Aryya Nusa Hindrawan dan Panit II Ipda Galih Yasir Mubaroq menjelaskan, kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban bernama Asnia Relfrida Tambun (50), warga Jalan HM Joni, Gang Maksur, Kecamatan Medan Area.
"Dalam laporannya, korban mengaku sepedamotor miliknya Supra X 125 BK 4029 AEC hilang dari tempat parkir salah satu bimbingan belajar di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Baru, Medan pada Sabtu 13 Mei 2017, pukul 13.00 WIB," ucap Kompol Hendra, Jumat (30/6/2017).
Berdasarkan laporan itu, kemudian petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Aryya Nusa Hindrawan bersama personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Kedua pelaku kita tangkap dari dua lokasi yang berbeda pada hari Rabu, 28 Juni, sekira pukul 12.30 WIB. Fendri ditangkap di Jalan DI Panjaitan, sedangkan Suparman ditangkap dari sebuah rumah makan saat hendak menuju kamar mandi," terangnya.
Pada saat dilakukan pengembangan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak bagian kaki tersangka karena melawan dan berusaha melarikan diri.
"Untuk pelaku Fendri Maruli Tua Siregar warga Jalan Sei Mencirim diketahui residivis atas kasus yang sama sebanyak 2 kali," jelasnya.
Sedangkan Suparman Tanjung telah 17 kali mencuri sepedamotor. (khairunas)