Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medan Bisnis - Langkat. Personel Sat Narkoba Polres Langkat menggagalkan pasokan 200 gram sabu-sabu ke Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau dari salah seorang penumpang bus Putra Pelangi BL 7547 AA, Senin (3/7/2017).
"Tersangka MW alias Wanda (23) warga Dusun Cempaka Desa Seuneubok Piedie Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur dan barang bukti sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Langkat," kata Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin.
Tersangka dijanjikan uang puluhan juta, jika berhasil mengantarkan dua ratus gram sabu ke Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau.
"Pengakuan tersangka saat kita introgasi, dia akan memperoleh uang sebesar Rp 20 juta, jika sabu yang dibawanya sampai ketempat yang dituju". Namun, tersangka baru menerima uang jalan sebagai panjar sebesar Rp1 juta, sedangkan sisanya akan diperolehnya jika barang tersebut tiba di lokasi tempat yang dituju," kata Kapolres lagi. (misnoadi)