Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Medan. Komisi C DPRD Sumut telah menjadwalkan agenda konsultasi ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 13 Juli 2017. Konsultasi dilakukan untuk mencari solusi terkait perbedaan pandangan tentang mekanisme kenaikan tarif air.
"Sudah dijadwalkan oleh Banmus. Rencananya tanggal 13 Komisi C bersama PDAM Tirtanadi akan bertemu dengan Biro Hukum Kemendagri. Kita akaan minta pandangan terkait aturan mana yang akan dipakai untuk penyesuaian tarif air," ujar Ketua Komisi C DPRD Sumut, Ebenezer Sitorus saat ditemui di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (4/7/2017).
Secara pribadi, politikus Hanura ini ingin agar perubahan tarif yang dilakukan oleh PDAM Tirtanadi mengikuti Perda No 10/2009.
"Tapi, PDAM Tirtanadi ngotot agar mengacu ke Permendagri 71/2016. Agar ada solusi, makanya dijadwalkan agenda konsultasi untuk meminta pandangan hukum," jelasnya.
Secara kelembagaan, Ebenezer menyebut pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi agar kenaikan tarif yang diberlakukan oleh PDAM Tirtanadi Sumut ditunda. Sebab, tidak sesuai mekanisme atau prosedur yang diatur di dalam Perda No 10/2009.
"Memang lembaga legislatif ini tidak pernah dianggap. Sudah kita rekomendasikan agar ditunda, akan tetapi tidak dijalankan,"tegasnya.
Ebenezer tidak ingin berandai-andai mengenai hasil rekomendasi ke Biro Hukum Kemendagri tentang aturan yang menjadi dasar penyusunan kenaikan tarif air.
"Apapun hasilnya akan kita terima. Kami berharap hasilnya itu dituangkan kedalam surat tertulis agar memiliki kekuatan hukum. Walaupun begitu, saya tetap ingin agar kenaikan tarif ditunda sesuai rekomendasi yang disampaikan," paparnya. (yuni naibaho)