Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medan Bisnis-Langkat. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat Agus Arifin mengatakan, molornya pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu oleh DPR tidak mempengaruhi jalannya Pilkada serentak 2018.
"Memang RUU Pemilu masih dalam pembahasan. Namun dalam pemilihan kepala daerah tahun depan, kita merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pusat Nomor 1 tahun 2017,” kata Agus usai pertemuan dengan Ketua PWI Langkat Hery Putra Ginting, di Kantor PWI Langkat, Stabat, Jumat (7/72017).
Dalam PKPU Nomor 1 tersebut, kata Agus Arifin, sudah diatur bagaimana mekanisme dalan Pilkada yang akan digelar serentak di beberapa daerah.
"Intinya dalam Pilkada di Kabupaten Langkat, kita berpatokan pada PKPU. Sementara RUU merujuk kepada Pilpres nanti," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2017, tahapan pemilihan kepala daerah akan dimulai pada September 2017. Calon yang ingin maju dari jalur indenpenden mesti mendapat dukungan minimal 7,5% dari warga.
Sedangkan partai yang bisa mengusung pasangan calon, terangnya, minimal harus memiliki kursi di DPRD 20%. Untuk Pilkada Langkat, maka partai minimal memiliki 11 kursi, karena anggota DPRD Langkat berjumlah 50 orang. (misnoadi)