Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bagan Percut. Provinsi Sumut merupakan salah satu daerah di Indonesia yang badan publiknya tergolong rendah dalam hal keterbukaan informasi publik.
Padahal sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan suatu badan publik untuk memberikan informasi seluas-luasnya atas program kerjanya kepada masyarakat.
Hal itu dikatakan Ketua KI Sumut, HM Zaki Abdullah pada dialog keterbukaan informasi publik dan halal bi halal yang digelar KI Sumut, di Warung Mamak, Bagan Percut, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Selasa (11/7/2017).
Hadir pada acara itu antara lain Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Komisioner KPID Sumut M Syahrir, Ketua PWI Cabang Sumut Hermansjah, Sekretaris SPS Sumut Rianto Aghly dan kalangan media.
"Apalagi kalau sudah resmi diminta oleh suatu lembaga ataupun masyarakat, wajib bagi badan publik untuk memberikannya. Kalau tidak, ada sanksi tegas yang selengkapnya diatur di UU Nomor 14," kata Zaki.
Sesuai amanah UU itu, kata Zaki Abdullah didampingi Wakil Ketua KI Sumut Abdul Zalil, Kadiv Penyelesaian Sengketa da Informasi Robinson Simbolon, Kadiv Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Eddy Syahputra dan Anggota Messalina Aruan, keterbukaan informasi dalam rangka pengawasan atas program kerja badan publik serta untuk keterlibatan publik mensukseskan program kerja itu.
Dia mengungkapkan, KI Sumut telah menerima sekitar 700 pengaduan sengketa informasi publik sejauh ini. Dari jumlah itu, sekitar 200 laporan sudah diputus, baik yang sifatnya mediasi maupun putusan yang harus ditindaklanjuti.
"Misalnya ya di Dinas Bina Marga Kota Medan dan Sumut, sudah pernah kita putus dan memerintahkan mereka memenuhi informasi yang diminta masyarakat. Dan hasilnya dinas itu menaatinya," katanya.
Dia menambahkan agar masyarkat menyampaikan pengaduan kepada KI Sumut bilamana suatu badan publik tidak bersedia menyampaikan infornasi yang diminta
Caranya adalah dengan terlebih dahulu menyurati badan publik. Jika selama 14 hari tidak direspon, dilanjutkan dengan menyurati langsung pimpinan badan publik.
"Jika selama 30 hari tidak juga pimpinan badan publik memberikan informasi, barulah secara resmi menyampaikan pengaduan ke KI Sumut. Selengkapnya prosedur pengaduan bisa dilihat di UU 14, dan kami pasti meresponnya," tukas Zaki Abdullah. (benny pasaribu).