Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Medan. Penertiban reklame di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Selasa (11/07/2017), hanya terkait materi iklan, bukan pembongkaran. Satpol PP membantah pihaknya tidak tegas dalam penertiban reklame yang melanggar.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP bersama tim gabungan terlihat hanya menurunkan materi iklan, di antaranya persis di areal Ramayana Departemen Store. Lalu, ada pula reklame kecil ukuran sekitar 1x2 meter milik sebuah Optik di Jalan Sisingamangaraja, dekat Teladan.
Awalnya, petugas sudah mengikat tiang dengan tali sling baja dikaitkan dengan crane milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan. Lalu, saat petugas akan memulai mengelas tiang bagian bawah, sang pemilik langsung muncul.
Pemilik meminta penjelasan kepada petugas, kenapa miliknya dibongkar. Lalu, setelah terjadi pembicaraan petugas tidak jadi membongkar reklame itu.
Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa jika dalam teknis di lapangan petugas tidak jadi membongkar reklame maka reklame itu punya izin. Dalam prosesnya, mungkin ada perbedaan data izin antara pemilik dengan pihak BPPT Kota Medan. Lalu, bagaimana dengan reklame yang hanya materi iklan saja yang dibongkar. "Kalau tidak jadi berarti pemilik ada izin. Saya juga ikut mengawasi di lapangan. Kalau materi iklan itu. Karena pemilik katanya akan membongkar sendiri di hari itu juga," jelasnya. Kapan penertiban akan dilakukan ke Medan Bagian Utara yakni kawasan Medan Marelan hingga Belawan, mantan Camat Medan Petisah ini mengakui saat ini masih fokus di inti kota dulu. "Kita fokus di inti kota dulu. Baru ke sana. Bertahap lah semua. Untuk reklame besar, dilakukan pada malam hari. Karena kan pasti macet itu. Menurunkan besar besinya," jelasnya.(sulaiman achmad)