Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Batubara. Ratusan nelayan tradisional yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Masyarakat Nelayan Tradisional Batubara (Mantab) menuntut agar keberadaan pukat trawl di wilayah Kabupaten Batubara segera ditertibkan. Tuntutan tersebut disampaikan ratusan nelayan di depan halaman Kantor DPRD Batubara, Lima Puluh, Rabu (12/7/2017).
Koordinator aksi Syawaludin Pane mengatakan, saat ini ekosistem laut Kabupaten Batubara dalam keadaan rusak parah akibat beroperasinya pukat trawl. Kerusakan ekosistem tersebut berdampak pada berkurangnya hasil tangkapan ikan nelayan tradisional.
"Saat ini ekosistem laut Batubara dalam keadaan rusak, kalau kita lihat ke dalam laut, kerusakan tersebut sudah sangat parah akibat dari operasinya pukat trawl. Jika ini terus dibiarkan, maka akan sangat mempengaruhi pendapatan nelayan tradisional," katanya.
Menurutnya, selama ini pihak-pihak terkait sepertinya malakukan pembiaran terhadap beroperasinya pukat trawl. Sebab, kapal pukat trawl yang mencari ikan diwilayah Kabupaten Batubara bukan kapal pukat trawl milik masyarakat Batubara melainkan kapal dari daerah lain seperti Tanjungbalai dan Serdang Bedagai.
"Kami menduga telah terjadi pungli di sektor kelautan, buktinya keberadaan pukat trawl yang merusak lingkungan tetap diperbolehkan beroperasi. Apa lagi kapal-kapal tersebut berasal dari luar Batubara yang memasuki wilayah Batubara, jelas hal tersebut salah," ujarnya.
Wakil Bupati Batubara RM Harry Nugroho didampingi Kepala Dinas Perikanan dan Asisten III Pemerintahan Kabupaten Batubara berjanji akan menyampaikan aspirasi para nelayan. Saat ini wewenang tersebut berada di tingkat provinsi.
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain lagi memperjuangkan di tingkat MK agar wewenang dikembalikan pada kabupaten/kota.
"Hal ini akan segera kami sampaikan dan akan kami bawa ke tingkat provinsi dan pusat untuk segera dibahas. Bupati juga lagi perjuangkan di MK agar wewenang dikembalikan ke kabupaten/kota," ujarnya. (mhd dian s)