Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Palas. Didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Tim Kejati Sumut dan Tim dari Kandir PTPN4 Medan, Manajemen PTPN4 Sosa membayarkan dana CSR masyarakat 13 desa di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Proses pembayaran dana CSR tersebut, sudah mulai dilakukan sejak Senin (17/7/2017), bertempat di halaman Kantor Camat Sosa, di Pasar Ujung Batu. Mekanisme pembayaran dilakukan secara reguler desa per desa hingga seluruh masyarakat penerima dana CSR memperoleh haknya masing-masing.
Kepada wartawan Manajer PTPN4 Unit Sosa, Marthias M, Selasa (18/7/2017) menyebutkan, dalam proses pencairan dana CSR tahap kedua dan ketiga sRp 10 miliar ini, pihaknya melibatkan seluruh pihak terkait guna aspek transparansi dan akuntansi publik.
"Kita libatkan semuanya dalam pelaksanaan pencairan dana CSR PTPN4 Sosa. Baik dari Kejatisu sebagai pendamping. Tim dari Kandir PTPN4 Medan, pihak bank dan pemerintah setempat, serta pengamanan dari kepolisian," ujar Marthias.
"Pembayaran dana CSR sudah kita mulai semalam, Senin (17/7/2017). Dimulai dari 2 desa, Desa Janji Raja dan Desa Tanjung. Selanjutnya, akan bergilir ke desa-desa lainnya, sampai proses pencairannya tuntas semuanya," terangnya.
Dalam proses pencairan dana CSR ini, lanjut Marthias, tentu dilakukan verifikasibterhadap masing-masing warga penerima manfaat. Sebab, dananya akan diterima langsung peserta setelah membuka rekening di Bank BNI.
"Verifikasi dimulai dari kepala desa, kemudian pembukaan rekening bank peserta, sesuai identitasnya. Masyarakat yang berhak menerima dana CSR 13 desa ini, adalah warga masyarakat yang namanya tersebut di dalam SK Bupati Palas tahun 2015 tentang CSR PTPN4 ini," ungkapnya. (maulana syafii)