Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Labuhanbatu. Pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencabulan di Labuhanbatu bermotif pengobatan alternatif mampu mengembalikan keperawanan wanita.
"Modus operandi menjanjikan korban untuk mengembalikan keperawanan, dengan cara menggauli korban. Tersangka mengaku mampu mengembalikan keperawanan korban," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir, Selasa (18/7/2017) di Mapolres Labuhanbatu di kawasan jalan MH Thamrin, Rantauprapat.
Pasutri Freddy Halomoan Sitorus alias Edi (54) dan Yuliana alias Ana warga PT Sennah Pondok Bawah, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, berhasil mengelabui dan mencabuli sejumlah korban dengan dalih pengobatan alternatif (dukun; red).
Praktek pengobatan ilegal ini sudah berbilang tahun terjadi. "Sudah dua tahun berlangsung prakteknya," tambah Kasat kepada sejumlah wartawan.
Kasat menyebutkan, motivasi tersangka Edi melakukan pencabulan, karena ketertarikan atau nafsu.
Dia menjelaskan, dalam menjalankan prakteknya, tersangka tidak mematok biaya pengobatan. Dan, tersangka Yuliana sebagai istri juga turut membantu dalam menjalankan praktek pencabulan terhadap para korban. "Istri ikut serta dalam melakukan tindak pidana," imbuhnya.
Kejahatan ini terungkap ketika orang tua kedua korban N (15) dan NR (15) warga dusun VII Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu, merasa curiga dengan kondisi anak mereka.
"Anak mereka trauma akibat pencabulan tersebut dan melaporkan kejahatan itu ke pihak Polisi," tambah Kasat yang terjadi pada Mei 2017 lalu.
Kedua tersangka, tambah Kasat diancaman pasal 81 subs pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014. "Diancam pidana kurungan 15 tahun penjara," ujarnya. (fajar dame harahap)