Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Tebingtinggi. Bandar narkoba Kota Tebingtinggi, RF, warga Jalan Kartini kembali dijatuhi hukuman 18 bulan penjara terkait kepemilikan narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Jalan Pusara Pejuang Kota Tebingtinggi, Rabu (19/7/2017).
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tebingtinggi yang diketuai Sangkot Tobing SH itu 6 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dwi SH dan Sai Sintong Purba SH dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.
Terdakwa Arifin Damanik alias RF pada Jumat (25/3/2016) sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Lembaga Permasyarakatan Klas II B Tebingtinggi, Jalan Pusara Perjuangan, Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, didakwa terkait narkoba.
Saat itu, saksi Sahnan Zein dan Agustiyan (masing-masing anggota Kepolisian) mendapat tugas untuk melakukan pemeriksaan di Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Tebingtinggi bersama-sama dengan pihak Badan Narkotika Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei), pihak POM TNI AD dan pihak TNI AD.
Di lapas tersebut, kedua saksi mendapat pembagian tugas untuk melakukan pemeriksaan di dalam Kamar Nomor 09 D yang merupakan kamar terdakwa dan saksi Pasang Ginting, pada saat melakukan pemeriksaan tersebut kedua saksi melihat kotak kaca mata di dalam kamar terdakwa.
Lalu kedua saksi memeriksa kotak kacamata tersebut dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang terselip diselah-sela kotak kacamata. Saat itu disaksikan oleh Agustiyan, selanjutnya Sahnan Zein melaporkan hal tersebut kepada atasannya untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perbuatan terdakwa RF yang didampingi kuasa hukum Syaiful SH sebagaimana diatur dalam pasal 127, sebelumnya terdakwa juga telah dihukum majelis hakim PN Tebingtinggi selama 15 tahun penjara terkait narkoba saat ada penggrebekan Den POM di Pajak Hongkong Tebingtinggi. (aliyustono).