Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Labusel. Meskipun baru berdiri diawal 2017 atau sekitar 7 bulan, Dinas Tata Ruang Permukiman (Tarukim) Labuhanbatu Selatan (Labusel) telah membangun/rehab 25 rumah layak huni.
Ke - 25 rumah tersebut masing-masing 5 rumah di 5 kecamatan se-Labusel, yakni Kotapinang, Torgamba, Sungai Kanan, Kampung Rakyat dan Silangkitang.
"Itu merupakan program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), namun kali ini semua kita bangun baru dengan tipe 24 (6x4), karena semuanya rusak berat,” Jelas Kadis Tarukim Labusel, Tio P Calandria Pane, didampingi Kabid Perumahan Basanta, Sabtu (22/7/2017)
Thio menjelaskan, ada 3 kriteria bedah rumah, yaitu rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat.
Adapun syarat pengajuan rumah bedah tidak layak huni, yaitu mengisi formulir permohonan yang tersedia di Dinas Tarukim Labusel, di Jalan Simaninggir dan melengkapi legalitas kepemilikan (sertifikat atas tanah/surat keterangan pejabat), fotokopi KTP, KK dan foto rumah. (julius marbun)