Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Langkat. Daun ganja kering siap edar 26 bal dengan berat 26 kg asal Aceh gagal masuk Medan, setelah disita Polres Langkat dari 2 orang tersangka, Sabtu (22/7/2017), dari dalam bus penumpang umum.
"Tadi pagi jam 09.00 WIB seorang penumpang bus Putra Pelangi BL 7546 AA, berinisial RD alias Ratna (36), warga Desa Keude Lante Taja, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, kita amankan dengan barang bukti 13 bal daun ganja," kata Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Supriyadi Yantoto.
“Sebelumnya, 13 bal daun ganja kering kita sita dari dalam bus Harapan Indah BL 7396 AK jam 07.00 WIB, dari tersangka MN alias Nasir (24) warga Dusun Alue Ie Mudek Desa Teupin Rusep Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara,” tambah Supriyadi.
Kedua bus penumpang umun itu dirazia personel Sat Narkoba bersama Satuan Lalu lintas di depan Pos Sei Karang, Stabat.
"Menurut kedua orang tersangka yang kita tangkap, daun ganja tersebut mau dibawa ke Medan, kepada penampungnya ,atau pemiliknya, dan akan diedarkan,” paparnya.