Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis-Batubara. Seluas 142,37 hektar lahan perkebunan PT Kwala Gunung di Kabupaten Batubara resmi dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU). Kepastian tersebut didapat melalui Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 65/HGU /KEM-ATR/ BPN/2017, tanggal 22 Juli 2017 perihal permohonan perpanjangan/pelepasan HGU PT Kwala Gunung yang ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil.
"Dengan terbitnya SK menteri, maka kita akan segera sertifikatkan lahan yang sudah keluar dari HGU. Kita akan segera urus ke BPN. Kita tidak mendukung adanya perusahaan yang tidak mau berkompromi dengan masyarakat, bahkan kesannya masyarakat pula yang ditakut takuti," ungkap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain kepada medanbisnisdaily.com, Senin (24/7/2017).
Ia mengatakan, upaya pelepasan lahan tersebut melalui proses panjang dan melibatkan banyak pihak, termasuk ribuan masyarakat sekitar perkebunan PT Kwala Gunung. Kini, upaya tersebut sudah mendapat titik terang sesuai SK menteri.
Lahan yang sudah dilepaskan akan digunakan untuk pertapakan pembangunan fasilitas umum. Diharapkannya, lahan dapat dimanfaatkan dengan baik guna peningkatan kemajuan daerah dan masyarakat Batubara.
"Sebenarnya HGU PT Kwala Gunung sudah berakhir 2006 sebelum Kabupaten Batubara dimekarkan. Perjuangan panjang masyarakat kini telah menuai hasil. Sebenarnya usulan pelepasan lahan kita minta 300 Ha, tetapi gak disahuti," katanya.
Kades Sumber Rejo, Kecamatan Lima Puluh, Robinson berterima kasih kepada bupati serta semua pihak yang turut berjuang dalam upaya pelepasan lahan dari HGU PT Kwala Gunung.
"Ini buah dari kerjaja sama pemerintah dan masyarakat, serta peran media yang terus mengikuti perkembangan persoalan-persoalan masyarakat dengan PT Kwala Gunung," ujarnya.
Berdasarkan kopi SK Menteri Agraria dan Tata Ruang yang diterima medanbisnisdaily.com, seluas 142,37 Ha lahan yang dikeluarkan dari HGU PT Kwala Gunung terbagi dari 26,78 Ha untuk transmisi PLN, 1,31 Ha untuk PT Inalum, 1.31 Ha untuk jalan umum, 3,22 Ha untuk rel KA, 0,87 Ha untuk makam keramat, 0,19 Ha untuk SD, 0,44 Ha untuk garapan/sawit, 67,68 Ha untuk garapan sawah dan ladang, 29,88 Ha areal Kelompok Tani Tanjung Bunga dan 12 Ha areal untuk Pemkab Batubara.
Editor: Sasli Pranoto Simarmata