Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan penghimpunan dana oleh jasa penyelenggara perjalanan First Travel. Ini merupakan langkah yang dilakukan regulator untuk menghentikan modus-modus pengumpulan dana masyarakat berkedok jasa perjalanan.
Di Indonesia sempat ada model investasi yang menggunakan skema seperti Ponzi. Contohnya Manusia Membantu Manusia atau Mavrodi Manial Moneybox (MMM).
Skemanya adalah anggota bisa mendapatkan uang jika ada anggota baru yang mengirimkan uang. Tapi ketika tak ada lagi yang mengirimkan maka permainan akan terhenti.
Kemudian, skema ini pernah dipakai oleh perusahaan berkedok investasi emas. Yakni East Gold Mining Corporation (EMGC) dan Virgin Gold Mining Corporation (VGMC). Kedua perusahaan menawarkan keuntungan 10-20% setiap bulannya.
Perusahaan ini menjalankan sistem yang harus berkesinambungan dan terus mencari anggota baru supaya bisa bertahan hidup dan aliran uang tetap berjalan.
Contoh investasi tersebut mirip dengan cara kerja First Travel. Bedanya, First Travel bergerak di jasa perjalanan yang harga umrahnya lebih murah dari harga biasanya.
OJK menyebutkan First Travel dalam paket promo umrahnya memberikan subsidi kepada jemaah. Pasalnya, harga promo yang diberikan oleh First Travel Rp 14,2 juta. Harga ini jauh dibandingkan harga normal dari Kementerian Agama sebesar Rp 21-22 juta.
"Ada subsidi yang diberikan, jadi uang jemaah yang masuk untuk menutupi kekurangan dana orang yang sudah membayar lebih dulu," kata Tongam, Senin (24/7).
Dia mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dalam memilih perusahaan yang menawarkan produknya. "Jadi masyarakat jangan mudah tergiur dengan harga murah atau kalau ada investasi dengan keuntungan yang tinggi," jelas dia.
Menurut dia, masyarakat juga harus memahami bahwa keuntungan yang diberikan terlalu tinggi itu memiliki risiko besar. Kemudian, juga masyarakat juga harus mencari tahu latar belakang perusahaan, apakah sering terjadi masalah. Lalu cek informasi izin di lembaga pengawas terkait. (dtf)