Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Yogyakarta - Rapat pansus penetapan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur DIY berjalan panas. Salah satu anggota pansus menggebrak meja karena
tidak puas penjelasan dari perwakilan Keraton Yogyakarta soal dua nama Sri
Sultan Hamengku Buwono X.
Rapat pansus harus di skors beberapa kali. Perwakilan dari Keraton Yogyakarta
yang hadir adalah Wakil Penghageng Tepas Tanda Yekti Keraton Yogyakarta, KPH
Yudahadiningrat atau Romo Nur.
Dalam dokumen pencalonan yang diserahkan Keraton kepada Pansus nama yang
diajukan adalah Sri Sultan Hamengku Buwono X. Tetapi ditemukan fakta lain di
luar dokumen yang diserahkan, ada nama lain yakni Sri Sultan Hamengku
Bawono X.
Pansus kemudian meminta klarifikasi dari Keraton Yogyakarta soal 2 nama yang
dipakai oleh Sri Sultan HB X.
Romo Nur atau KPH Yudahadiningrat menjelaskan bahwa nama Sultan HB X
adalah sesuai yang disampaikan dalam dokumrn calon gubernur yakni Sri Sultan
Hamengku Buwono X. Namun jika ada nama lain, maka pihaknya
mempersilahkan untuk bertanya langsung kepada yang bersangkutan.
"Apa yang kami sampaikan dalam rangka dokumen calon gubernur ini memang
begitu adanya dan itulah nama beliau. Adapun ada nama lain itu di luar itu.
Artinya, monggo tanya sendiri kepada yang punya nama. Karena bukan kapasitas
saya menjelaskan di luar dokumen yang saya serahkan," kata Romo Nur di DPRD
DIY, Jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin (24/7/2017).
Dia Romo Nur menjelaskan bahwa di Keraton itu tidak hanya satu nama. Ada 3
ribuan abdi dalem yang semuanya memiliki tidak hanya satu nama.
"Nah kalau beliau juga punya nama lain di dalam Cepuri Keraton, ya monggo
tanya sendiri pada beliau. Bukan kami, kami hanya menyerahkan sesuai
dokumen-dokumen yang diserahkan," katanya.
Anggota pansus penetapan, Sukarman merasa tidak puas dengan penjelasan yang
dianggapnya berputar-putar. Menurut Sukarman, yang hadir untuk menjelaskan
seharusnya adalah dari Penghageng Panitropuro yakni GKR Condrokirono.
"Saya pikir gak usah bolak-balik. Kita sudah sepakat bahwa persyaratan cagub dan
cawagub sesuai dengan undang-undang no 13 tahun 2012. Ini sudah cocok pak,
kita terima. Namun ada nama yang lain. Muncul nama ini menjadi blunder," kata
Sukarman dengan nada tinggi.
Ia mengatakan bahwa ada dokumen tertanggal 4 Mei 2015 yang menandatangani
Penghageng Panitropuro. Kemudian ada lagi dokumen tahun 1989 yang juga
dikeluarkan oleh lembaga yang sama di keraton. Panitropuro dalam hal ini
memgetahui bahwa telah mengeluarkan dua nama. Ia pun sempat menggebrak
meja karena penjelasan dinilai berputar-putar.
"Kalau dari penghageng mengatakan bahwa hanya satu nama, berarti yang satu ini
tidak berlaku. Ini ora kanggo senajan sing nandatangani penghageng, ora kanggo
(tidak dipakai). Jangan muter-muter kamu Pak Nur," katanya.
Karena perdebatan memanas, pimpinan dewan kemudian menskors rapat pansus.
Rapat pansus dilanjutkan hingga malam ini. dtc