Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Sempat tenggelam, wacana penyederhanaan nominal mata uang rupiah atau redenominasi kembali mengemuka. Bahkan, RUU redenominasi bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas untuk dibahas tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan masa transisi redenominasi butuh waktu yang lama. Selama masa tersebut, salah satu imbasnya, akan ada dua harga untuk satu item barang.
"Misalnya dalam masa transisi bisa 3 tahun, bisa 5 tahun. Itu setiap perusahaan harus punya price tag, toko beras dia tulis uang lama harganya Rp 12.000, (kalau pakai) uang baru Rp 12, kalau itu Rp 1 banding Rp 1.000," kata Darmin ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (25/7).
"Jadi semua orang tahu kalau dia bayar pakai dua-duanya pasti berlaku dalam beberapa tahun. Sama-sama berlaku," tambahnya.
Menurut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini, untuk redenominasi merupakan kewenangan sepenuhnya pemerintah dengan persetujuan DPR, bukan oleh bank sentral.
"Redenominasi sebenarnya kan dari dulu redenominasi didesain bersama-sama dengan pemerintah, enggak bisa kalau hanya BI saja, karena BI itu kalau dulu malah dia mengatur bank, sekarang enggak. Yang mengatur di republik ini pemerintah, dulu Rp 12.000 sekarang 12, itu yang bisa atur pemerintah, bukan BI. Karena ini inisiatif pemerintah, jadi yang penting DPR," ungkap Darmin. (dtf)