Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Medan. Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut) akan segera mengirimkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pekerja rumahan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapat payung hukum dalam pembahasan Ranperda tersebut selanjutnya.
"Akan kita segera kirim ke Kemendagri draf Ranperda ini untuk minta penjelasan apakah ada regulasi yang mengatur untuk menerbitkan Perda tenaga kerja rumahan ini. Kalau nanti ada petunjuknya dari Kemendagri maka akan dibahas kembali, " ujar Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut, Ahmadan Harahap yang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E dengan BITRA, pekerja rumahan, Dinas Tenaga Kerja Deliserdang, dan Apindo Deliserdang, Selasa (25/7/2017).
Diketahui, Serikat Pekerja Rumahan Sejahtera Sumut didampingi Bina Keterampilan Pedesaan Indonesia (Bitra) Sumut telah mengajukan draf usulan Peraturan Daerah (Perda) ke DPRD Sumut tahun lalu, sebagai jaminan pekerja rumahan mendapatkan hak-hak terkait sistem gaji, keselamatan kerja, jaminan kesehatan dan jaminan sosial.
Ahmadan menjelaskan, pembuatan Perda tenaga kerja rumahan ini memang sangat dibutuhkan untuk mengatur kesejahteraan pekerja rumahan yang sebenarnya tidak hanya ada di Sumut tapu di propinsi lain.
"Bahkan Perda pekerja rumahan ini belum ada di Indonesia. Maka untuk itu, kita butuh saran dari Kemendagri apakah bisa membahas untuk merancang Perda rumahan," ucapnya.
Jika nanti penyampaian usulan draf ranperda telah mendapat jawaban dari Kemendagri, maka akan menjadi petunjuk selanjutnya apakah Ranperda dapat dibahas berikutnya atau dihentikan dan diganti dengan peraturan lain.
"Kita tunggu saja arahan nya nanti. Kalau memang ada payung hukumnya maka akan kita bahas dan sahkan menjadi Perda serta Provsu menjadi propinsi pertama yang memiliki Perda pekerja rumahan," ungkapnya.
Dalam paparannya, Direktur Bitra Sumut Wahyudi menyatakan, pendampingan yang diberikan pada serikat pekerja rumahan karena melihat kondisi pekerja yang tidak mendapatkan hak-haknya sebagai tenaga kerja.
"Melalui draf Perda yang diusulkan ke DPRD Sumut menjadi dukungan pemerintah menjamin perlindungan hukum untuk pekerja rumahan. Kita berharap untuk didukung karena belum ada Perda manapun yang mengatur hal tersebut sehingga pekerja rumhan mendapat keadilan baik upah, jam kerja dan jaminan kerja," jelasnya.