Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan telah mendapat persetujuan Komisi XI.
Dengan mendapat persetujuan, maka beleid ini menjadi landasan hukum yang akan digunakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk seluruh mekanisme intip rekening pada lembaga keuangan mulai dari perbankan, pasar modal, perasuransian, serta entitas lainnya.
Menanggapi itu, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mememastikan, reformasi fiskal Indonesia bisa dilakukan usai mendapatkan persetujuan Perppu Nomor 1/2017.
"Kita menyambut baik bahwa Perppu itu sudah disahkan oleh Komisi XI nanti hari kamis dibawa ke sidang paripurna, nanti kalau disetujui itu sejalan dengan komitmen Indonesia di forum global," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Dengan disepakatinya Perppu Nomor 1/2017 juga memastikan Indonesia memiliki aturan secara resmi dalam mengimplementasikan automatic exchange of information (AEoI) yang secara penuh pada September 2018.
"Ini adalah awal daripada reformasi fiskal yang lebih maju lagi. Karena kita mengetahui salah satu prioritas pemerintah adalah melakukan reformasi fiskal dan tentu reformasi struktural dan itu pasti berhubungan dengan aktivitas di sektor rill," tambah dia.
Adanya aturan keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan juga, kata Agus, bisa memperbaiki struktur penerimaan negara dan memperbaiki struktur alokasi atau pengeluaran anggaran secara lebih baik.
Bahkan, lanjut Agus, reformasi fiskal yang dibekali dengan Perppu Nomor 1/2017 ini bisa memperbaiki penerimaan negara ke depan, bahkan mengenai tax ratio nasional.
"Dan adanya UU ini kita melihat langkah-langkah berikutnya bisa dilaksanakan misalnya menyelesaikan RUU KUP, RUU pajak penghasilan, PNBP, sampai dengan UU lainnya. Ini akan baik untuk kesehatan fiskal Indonesia ke depan," tukas dia. (dtf)