Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Bareskrim Polri belum menentukan tersangka kasus dugaan tindak pelanggaran UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen oleh PT Indo Beras Unggul (IBU). Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan salah satu alasan belum adanya penetapan tersangka adalah saksi-saksi dari pihak PT IBU tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"PT IBU sendiri kita panggil kemarin, panggil sembilan orang, nggak ada yang hadir. Ya, gimana mau ada tersangka, mereka belum dimintai keterangan," kata Setyo di gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).
Setyo menjelaskan delapan dari sembilan saksi yang mangkir jadwal pemeriksaan pertama meminta penyidik menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan. Setyo menyebut pemeriksaan ulang akan dilakukan esok hari atau lusa. Sementara itu, seorang saksi lagi, yang tidak hadir pada pemeriksaan pertama, adalah seorang ahli.
"Jadi delapan orang minta dijadwal ulang. Kalau tidak besok, Kamis mungkin," jelas Setyo.
Terkait sikap PT IBU yang membantah pihaknya melakukan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan, Setyo menyampaikan hal tersebut tidak menjadi kendala dan itu merupakan hak perusahaan.
"Itu mereka mengklarifikasi. Nggak ada masalah," ucap Setyo.
Pada Kamis pekan lalu (24/7/2017) polisi menggerebek gudang milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi, Jawa Barat. Polisi menyita 1.161 ton beras diduga jenis medium yang dipoles dan dikemas bagus, kemudian dijual dengan harga Rp 13.700 dan Rp 20.400 per kilogram.
Polisi yang tergabung dalam Satgas Pangan menduga PT IBU memalsukan kualitas beras dengan menjual beras kelas premium padahal medium. PT IBU pun menyanggah tuduhan tersebut. (dtc)