Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Polisi menetapkan Melodie Nathania (25) dan rekannya, Muhammad Dhanni Hariyono (26), sebagai tersangka kasus kepemilikan ekstasi di ruas tol Halim, Jakarta Timur. Siapakah Melodie?
detikcom mencoba melakukan penelusuran berdasarkan pelat mobil Honda CR-V bernopol B-98-US yang saat itu ditumpangi keduanya. Dari hasil penelusuran di Samsat, identitas mobil tersebut tercatat atas nama PT IU, yang beralamat di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Perusahaan pengimpor daging ini pernah masuk media massa karena digeledah oleh KPK beberapa tahun silam.
detikcom mencoba mengkonfirmasi soal Melodie dengan menelusuri ke alamat tersebut. Seorang karyawan di perusahaan tersebut mengatakan Melodie adalah salah satu karyawan di perusahaan supplier daging tersebut.
"Iya. (Bagian) sales dia, yang di kantor depan," ujar salah seorang karyawan yang meminta namanya dirahasiakan sambil menunjuk gedung kantor yang berada di seberang gudang kepada detikcom, Selasa (25/7/2017).
Karyawan tersebut mengatakan perusahaan tersebut merupakan supplier daging. Karyawan tersebut mengenal Melodie. "Sales apa gitu, kalau masalah lain-lain, kurang tahu juga, deh," katanya lagi.
Karyawan itu juga membenarkan bahwa mobil Honda CR-V bernopol B-98-US sehari-hari dikendarai oleh Melodie. "Iya kalau tidak salah," ujar pria tersebut.
Akan tetapi, karyawan ini mengaku tidak pernah bertemu dengan Melodie. "Nggak pernah, denger namanya saja karena suka ada di faktur, terus tanda tangannya dia," lanjutnya.
Ada informasi yang menyebutkan Melodie adalah putri salah seorang petinggi di perusahaan tersebut. Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, karyawan tersebut mengaku tidak tahu. "Nggak tahu kalau itu (Melodie). Kalau Pak Arya iya, dirutnya," imbuhnya.
Melodie dan Dhani diamankan polisi setelah kedapatan membawa enam butir ekstasi di tasnya setelah mobil Honda CR-V yang dikemudikan Melodie itu menabrak mobil polisi pada Senin (24/7). Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku habis mengkonsumsi Inex di sebuah hotel setelah bertransaksi narkoba dengan seseorang berinisial ZA di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan urine, keduanya positif mengkonsumsi amfetamin dan metamfetamin. (dtc)