Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Yogyakarta. Berkas persyaratan pendafataran Cagub dan Cawagub DIY telah disyahkan dengan proses yang agak panas terkait penggunaan nama Sultan HB X. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi dua nama yang dipakai oleh Sultan agar tidak membingungkan.
Pansus penetapan DPRD DIY memutuskan hanya ada satu nama yang digunakakan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai calon Gubernur DIY.
Wakil ketua pansus penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Arif Noor Hartanto, mengatakan dari hasil klarifikasi bahwa nama yang diajukan Sri Sultan Hemengku Buwono X sudah sesuai dengan UU keistimewaan. Sehingga tidak ada nama lain selain itu.
"Keputusan Pansus itu ingin membingkai bahwa tidak ada lagi gelar eksternal dan internal. Ini hasil pemufakatan yang luar biasa di Pansus. Harapan kita ke depan kembali pada paugeran (aturan)," kata dia di DPRD DIY, Selasa (25/7/2017).
Kasultanan Yogyakarta secara etik diharapkan bisa menghargai dan menghormati keputusan Pansus. Keputusan Pansus sudah bulat yang menjadi bagian dari seluruh elemen keistimewaan DIY.
"Bahwa pelaksanaan UU Keistimewaan harus konsekuen, tidak ada lagi langkah yang keluar dari konteks. Termasuk di web, undangan-undangan, tidak ada lagi yang memakai Hamengku Bawono," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat memasuki tahap verifikasi, Pansus Penetapan Gubernur di DPRD DIY menemui kendala karena ada 2 nama yang dipakai oleh Sultan HB X. Untuk klarofikasi, akhirya Pansus memanggil pihak Keraton untuk menjelaskan persoalan itu.Adanya dua nama yang dimiliki Sri Sultan HB X, mengharuskan Pansus melakukan klarifikasi. Seperti diketahui bahwa setelah Sabda Raja nama Sri Sultan Hemengku Buwono X berubah menjadi Hamengku Bawono X. Selain itu gelar Sultan juga mengalami perubahan. (dtc)