Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Penghimpunan dana dari program paket umrah PT Anugerah Karya Wisata atau First Travel akhirnya dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pekan lalu.
Salah satu pengguna jasa First Travel, Sandra Mohede, mengaku sudah mengajukan refunid sejak 31 Mei lalu. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan informasi dari pihak manajemen ke dirinya.
"Setelah ajukan refund, manajemen bilang akan kasih informasi lewat email, tapi sampai sekarang belum ada email yang masuk, kami seperti diulur-ulur," kata Sandra, Rabu (26/7).
Dia menceritakan, proses pengajuan refundsudah dilakukan sesuai dengan tata cara yang diberlakukan oleh pihak First Travel. Jadi, pada 31 Mei 2017 Sandra mendatangi kantor First Travel untuk proses pengajuan refund.
Sandra mengaku, First Travel sudah memberikan koper dan perlengkapan untuk berangkat umrah. "Jadi kalau mau refund itu harus bawa koper dan batik yang sudah dikasih ke kita, harus dikembalikan, kita isi formulir dan bawa berkas untuk pengajuan refund," jelas dia.
Kemudian Sandra dan jemaah lain diminta untuk menyerahkan dokumen seperti kwitansi, kartu keluarga, paspor untuk keperluan proses refund.
Menurut dia, refund ini juga direkomendasikan oleh koordinator agen. Karena First Travel dinilai sudah sangat bermasalah. "Di grup kami, sudah ada yang mengajukan refund dari 5 bulan lalu, tapi sampai sekarang belum kembali juga uangnya," tambah Sandra.
Dia menjelaskan, melalui koordinator agen umrahnya, pihak First Travel memberikan pilihan kepada pengguna jasa. Antara lain, menunggu untuk diberangkatkan setelah hari raya Idul Adha, memberikan tambahan biaya Rp 2,5 juta agar bisa diberangkatkan segera dan opsi pengembalian dana.
Selain Sandra, MI salah satu calon jemaah yang menggunakan jasa First Travel mengungkapkan dia juga mengalami kesulitan untuk proses pengembalian dana.
"Prosesnya itu sulit sekali, kami harus ke gudang untuk ajukan refund jam 2 pagi, antreannya luar biasa banyak yang mau kembalikan koper dan minta uangnya kembali," tambah MI.
Sementara itu pihak manajemen First Travel menyebutkan akan mengembalikan dana calon jemaah umrah yang menggunakan jasa First Travel.
"Pengajuan proses refund atau pengembalian dana bisa diajukan seperti biasa," kata Presiden Direktur First Travel Andika Surachman.
Dia mengatakan, proses pengembalian dan pencairan dana akan dilakukan dalam kurun waktu 30-90 hari kerja.
Sekedar informasi, First Travel menghentikan penawaran perjalanan umrah promo seharga Rp 14,3 juta. Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jamaah calon umrah tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jamaah umrah.
Dari hasil pertemuan dengan OJK, First Travel telah menyatakan telah menghentikan pendaftaran jemaah umrah untuk program promo. Kemudian pihak travel akan memberangkatkan jemaah umrah setelah musim haji yaitu November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak 5.000-7.000 jemaah per bulan.
First Travel akan menyampaikan timeline/jadwal keberangkatan jemaah umrah kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada bulan September 2017.
Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017.
First Travel segera menyampaikan data-data jemaah umrah yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan dan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka pembinaan. (dtf)