Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Sipoholon. Salah seorang narapidana yang melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Pekanbaru pada saat terjadi kerusuhan di Rutan tersebut beberapa bulan yang lalu, berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polsek Sipoholon, Polres Tapanuli Utara (Taput).
Napi yang tertangkap tersebut adalah Supriadi Situmorang alias Rusman (25), warga Pekanbaru. Tersangka berhasil diringkus Sat Reskrim Polsek Sipoholon karena melakukan tindak pidana penggelapan telepon seluler di Kecamatan Sipoholon milik Benget Manalu (45), warga Jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Taput.
Kepala Kepolisian Resort Taput, AKBP Jonius Taripar Hutabarat menerangkan, penggelapan telepon seluler itu dilakukan Supriadi Situmorang, Minggu (23/7/2017), sekira pukul 16:00 WIB, bertempat di Jalan Balige.
“Supriadi Situmorang menjumpai Benget Manalu (korban) ke rumahnya. Pada saat itu Benget Manalu masih kurang sehat, karena mengalami patah kaki akibat kecelakaan. Supriadi Situmorang dan Benget Manalu, yang duduk di kursi roda, bercerita. Tidak berapa lama bercerita, lalu Supriadi Situmorang meminjam telepon seluler Benget Manalu, dengan dalih mau menghubungi temannya di Pekanbaru,”terang AKBP Jonius Hutabarat.
Selanjutnya, tutur AKBP Jonius Hutabarat, korban percaya karena sudah beberapa kali bertemu. Setelah hp diberikan,, Supriadi Situmorang (tersangka) melarikan diri. Korban tidak bisa mengejar karena sakit dan duduk di kursi roda.
Korban melapor ke Polsek Sipoholon. Kemudian diatur strategi oleh penyelidik untuk menangkap tersangka.
“Ketika beberapa kali korban menghubungi tersangka dengan bujuk rayu, lalu tersangka mengatakan kepada korban bahwa telepon seluler tersebut sudah dijual Rp 800.000.
Tersangka minta uang kepada korban Rp 800.000 untuk menebus hp tersebut.
Korban segju dan meminta tersangka datang mengambil uang tebusan itu ke rumah korban.
“Rabu, 26 Juli 2017, sekira pukul 09:00 WIB, tersangka datang dan setelah muncul petugas langsung menangkapnya dan membawa ke Mapolsek Sipoholon guna dimintai keterangan. Terungkaplah bahwa tersangka adalah salah satu narapidana yang melarikan diri dari Rutan Pekanbaru,” pungkas Kapolres.